Pilkada 2024
Pilkada 2024: Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Papua Barat dan 40 Kabupaten-Kota
Tercatat ada 41 pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Fenomena kotak kosong terjadi dari Aceh hingga Papua.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Kendati syarat mengusung pasangan calon kepala daerah sudah diturunkan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, namun calon tunggal masih saja ramai di Pilkada 2024.
Tercatat ada 41 pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Fenomena kotak kosong terjadi dari Aceh hingga Papua.
Ada satu provinsi, yakni Pilkada Papua Barat dan 40 calon tunggal di pesta demokrasi kabupaten maupun kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Jumlah tersebut diumumkan oleh KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024 tertanggal 5 September 2024.
Diketahui, pendaftaran pencalonan pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya, 29 Agustus 2024 menjadi tanggal 2-4 September 2024.
Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.
Selama masa perpanjangan pendaftaran, hanya dua daerah yang terdapat penambahan calon, yaitu Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Berikut 41 daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024:
Pilkada Provinsi
1. Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota
Aceh
2. Aceh Utara
3. Aceh Taming

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.