Pilkada 2024
Pilkada Sulut 2024: 1,2 Juta Pemilih Loyalis Elly - Steven - Yulius
Jumlah strong voters atau orang yang sudah menentukan pilihan (loyal) di angka 63,6 persen atau 1.252.667 pemilih.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pilkada Serentak 2024 termasuk Sulawesi Utara kurang dari tiga bulan lagi.
Jumlah strong voters atau orang yang sudah menentukan pilihan (loyal) di angka 63,6 persen atau 1.252.667 pemilih.
Mereka tersebar ke pasangan dari PDI-P Steven Kandouw - Alfred Denny Djoike Tuejeh.
Kemudian pasangan calon kedua adalah Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw yang diusung Partai Demokrat, PKN, Partai Buruh, dan PBB.
Kemudian pasangan ketiga, Yulius Selvanus - Victor Mailangkay yang maju melalui tiket Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, PKS, PKB, PAN, dan Perindo.
Temuan terbaru Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Denny JA, strong voters tersebar ke beberapa figur kandidat seperti Elly, Steven dan Yulius serta beberapa tokoh lain.
Survei dilakukan menjelang pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
Temuan lainnya, ada 36,4 persen atau 716.935 swing voters (suara mengambang).
Suara mengambang ini berpotensi ke tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Yulius - Victor, Elly - Hanny dan Steven - Denny.
Data sementara 1.969.603 suara pada daftar pemilih tetap yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sulut tahun 2023.
Angka 63,6 persen setara 1.252.667 strong voters (sudah punya pilihan) tiga tokoh bakal calon gubernur dan beberapa figur lain.
Survei ini dilakukan sebelum pendaftaran pasangan calon ke KPU Sulut antara 27 - 29 Agustus 2024.
Jadwal Pilkada Serentak 2024:
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.