Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kurir Sabu Ditangkap

Kurir Sabu di Manado yang Ditangkap Polda Sulawesi Utara Terancam 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan tersangka mengaku mengedarkan sabu dengan cara diletakkan di tempat tertentu.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda inisial JP (22) warga Kelurahan Titiwungan Utara Kota Manado ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara.

Tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan tersangka mengaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

"Pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari seseorang dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya

Kata dia, Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut," pesannya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya

Sebelumnya dalam keterangannya dijelaskan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

Rinciannya, 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tisue, 1 lembar aluminium foil, 1 potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

"Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu," jelasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved