Narkoba di Kotamobagu
Pasal yang Menjerat 3 Pengedar Narkoba di Kotamobagu Sulawesi Utara
“Polres Kotamobagu akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika dan menghancurkan jaringan-jaringan yang ingin masuk di wilayah ini,”
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Isvara Savitri
– HP dikenakan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
– Tersangka JK dan HR dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimal sesuai ketentuan.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Narkoba di Kotamobagu
Pria Asal Gogagoman Kotamobagu Ditangkap Polisi, Bawa 300 Butir Obat Terlarang dari Surabaya |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi dari 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Kotamobagu, dari Sibolga |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Narkoba Lintas Provinsi di Kotamobagu, Barang dari Sumut |
![]() |
---|
Breaking News: 3 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap Polres Kotamobagu |
![]() |
---|
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.