Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Kotamobagu

Pasal yang Menjerat 3 Pengedar Narkoba di Kotamobagu Sulawesi Utara

“Polres Kotamobagu akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika dan menghancurkan jaringan-jaringan yang ingin masuk di wilayah ini,”

HO
Konferensi pers terhadap 3 tersangka pengedar narkoba di Polres Kotamobagu 

– HP dikenakan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

– Tersangka JK dan HR dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimal sesuai ketentuan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved