Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Kotamobagu

Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi dari 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Kotamobagu, dari Sibolga

Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba.

HO
Konferensi pers terhadap 3 tersangka pengedar narkoba di Polres Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba.

Hal ini diungkap Wakapolres, Kompol Arie Prakoso saat konferensi pers di Polres Kotamobagu, Rabu (4/9/2024).

Bersama Kasat Narkoba, IPTU I Kadek Agung Uliana dan Kasie Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana, menjelaskan mengenai penangkapan terhadap tersangka yang terlibat dalam peredaran jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Narkoba Lintas Provinsi di Kotamobagu, Barang dari Sumut

“Inilah tersangka terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu,” katanya.

Arie menuturkan polisi berhasil menangkap 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni HP, JK dan HR.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah paket sabu dan beberapa ponsel.

Bahkan salah satu tersangka yakni HR, berhasil disita sabu seberat 70 gram, yang diakui didapat dari Sibolga, Sumatera Utara.

Kronologi Penangkapan

Berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Kotamobagu pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.

Dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Agung Uliana, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HP di wilayah Kotamobagu Barat.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti bukti berupa satu paket kecil sabu dan sebuah ponsel.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni berinisial JK dan HR.

Dari tangan JK, polisi mengamankan tiga kantong kecil sabu dan sebuah ponsel.

Untuk tersangka HR, polisi berhasil meringkusnya di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dari HR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 70 gram, yang diakuinya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

“Polres Kotamobagu akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika dan menghancurkan jaringan-jaringan yang ingin masuk di wilayah ini,” ucap Kompol Arie

Adapun sejumlah barang bukti yang disita di antaranya:

– 12 paket besar narkotika jenis sabu

– 4 paket sedang narkotika jenis sabu

– 5 paket kecil narkotika jenis sabu

– 3 unit ponsel

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved