Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Kotamobagu

Pasal yang Menjerat 3 Pengedar Narkoba di Kotamobagu Sulawesi Utara

“Polres Kotamobagu akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika dan menghancurkan jaringan-jaringan yang ingin masuk di wilayah ini,”

HO
Konferensi pers terhadap 3 tersangka pengedar narkoba di Polres Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil diungkap.

Pada Selasa (27/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu, Iptu Agung Uliana, dan anggotanya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HP di wilayah Kotamobagu Barat.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti bukti berupa satu paket kecil sabu dan sebuah ponsel merek Realme 71.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yaitu JK dan HR.

Dari tangan JK, polisi mengamankan tiga kantong kecil sabu dan sebuah ponsel.

Untuk tersangka HR, polisi berhasil meringkusnya di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dari HR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 70 gram, yang diakuinya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

“Polres Kotamobagu akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika dan menghancurkan jaringan-jaringan yang ingin masuk di wilayah ini,” ucap Arie.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita di antaranya:

– 12 paket besar narkotika jenis sabu

Baca juga: Jalan Berlubang Hiasi Bolmong Sulawesi Utara, Ini Kata Suehendra Hamim

Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Tersangka Narkoba Lintas Provinsi di Kotamobagu, Barang dari Sumut

– 4 paket sedang narkotika jenis sabu

– 5 paket kecil narkotika jenis sabu

– 3 unit ponsel

Pasal yang Dikenakan

Adapun para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam jaringan narkotika ini, yaitu:

Konferensi pers terhadap 3 tersangka pengedar narkoba di Polres Kotamobagu
Konferensi pers terhadap 3 tersangka pengedar narkoba di Polres Kotamobagu (HO)

– HP dikenakan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

– Tersangka JK dan HR dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimal sesuai ketentuan.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved