Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Daya Beli Petani Sulawesi Utara Turun Selama Agustus 2024, Ini Penyebab Utamanya

Secara sederhana, kata Aidil, indeks menurun karena pengeluaran yang dikeluarkan petani lebih besar dari indeks dari hasil produksinya. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kapal nelayan merapat di dermaga Pulau Tagulandang, Kepulauan Sitaro. Pada Bulan Agustus, daya beli petani (termasuk nelayan) turun tipis. 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID- Daya beli petani Sulawesi Utara menurun. 

Hal ini tergambar dalam Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara Bulan Agustus 2024.

NTP Sulawesi Utara pada Agustus 2024 turun 2,25 persen menjadi 112,24 dibandingkan dengan bulan Juli yang bernilai 114,82. 

Baca juga: Petani di Sulawesi Utara Pilih Belum Jual Cengkih, Inginkan Harga Segini

Kepala BPS Sulawesi Utara, Aidil Adha menjelaskan, perubahan NTP dikarenakan nilai Indeks Harga yang diterima Petani (It) mengalami penurunan sementara nilai Indeks Harga yang dibayar Petani (Ib) mengalami kenaikan.

Indeks Harga yang diterima Petani (It) turun sebesar 1,42 persen sementara Indeks Harga yang dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,85 persen," kata Aidil, Selasa (3/9/2024). 

Secara sederhana, kata Aidil, indeks menurun karena pengeluaran yang dikeluarkan petani lebih besar dari indeks dari hasil produksinya. 

"Kenaikan harga komoditas tak bisa mengimbangi biaya yang dikeluarkan petani," ujarnya

Dari semua subsektor pertanian, hanya dua sektor yang menunjukkan pertumbuhan, yakni peternakan dan budidaya perikanan. 

Sementara itu, NTP secara Year to Date (YTD) atau tahun kalender mengalami penurunan sebesar 0,53 persen. 

Sementara itu, NTP secara Year on Year (YoY) atau tahun ke tahun mengalami kenaikan.

Nilai Tukar Petani secara YoY naik 1,53 persen.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani.

Baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.

Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik.

NTUP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Di mana, komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).

Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani.

Karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.(ndo) 

NTP Sulawesi Utara 2023 dan 2024

Tahun 2023 

Januari 104,78 
Februari 105,63 
Maret 106,12 
April 106,55 
Mei 107,43 
Juni 110,17 
Juli 109,93 Agustus 110,55 
September 111,25 
Oktober 112,09 
November 113,12
Desember 112,84
 
Tahun 2024 

Januari 115,88 
Februari 115,15 
Maret 111,88 
April 112,59 
Mei 112,76 
Juni 113,02
Juli 114,82
Agustus 112,24

Sumber : BPS Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved