Pilkada DKI Jakarta
Pantas Anies Baswedan Tak Jadi Cagub DKI Jakarta Padahal Elektabilitas Tinggi, Ternyata Ini Sebabnya
Anies Baswedan pun tak patah arang, masih mencari partai yang mau mengusung, tapi sayang tak dapat.
Angka 2,84 persen itu didapat lewat hasil suara sah partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024 lalu, terdiri dari Partai Buruh 69.980 (1,15 persen), Partai Ummat 56.274 (0,93 persen), Partai Hanura 26.539, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19.204 (0,32 persen).
Sebab, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyebut syarat mengusung kandidat di Pilkada Jakarta minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Sebagai informasi, Partai Buruh masih berharap adanya keajaiban di hari terakhir pendaftaran Calon Gubernur Jakarta untuk Anies Baswedan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan sejumlah parpol agar mau mengubah keputusannya dan akhirnya mau mengusung Anies mendaftar sebagai Cagub di Jakarta pada hari terakhir pendaftaran paslon yang dibuka sampai pukul 23.59 WIB.
"Sampai detik ini Partai Buruh akan tetap konsisten mendorong Pak Anies Baswedan. Saya tidak bisa menyebut mengusung karena kan gak cukup partai Buruh, kami mendorong Pak Anies Baswedan agar ada miracle (keajaiban) ada partai-partai yang barangkali sudah mengajukan pencalonan, itu mau bergabung dengan Partai Buruh untuk mengusung Pak Anies," kata Said di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Said mengakui kendati peluangnya tipis untuk Anies, pihaknya terus akan berjuang sampai detik terakhir pendaftaran ditutup.
"Orang bilang tidak ada peluang, ada. Walaupun harus saya akui kecil. Tetapi sekecil apapun peluang itu Partai Buruh akan terus berjuang untuk Pak Anies Baswedan karena itulah sejatinya yang dikehendaki rakyat Jakarta," tuturnya.
Said menganggap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi satu-satunya harapan bagi Anies bisa maju di Jakarta.
Syaratnya, asalkan ada parpol lain yang kemarin telah ikut mengusung paslon di Jakarta, hari ini mau juga mengusung Anies.
Sebab, saat ini hanya tersisa tiga partai yakni Partai Buruh, Ummat dan Hanura yang belum memutuskan mendukung paslon yang dimana gabungan suara dari ketiga parpol itu belum cukup untuk bisa mengantar Anies mendaftar di Pilkada Jakarta.
"Betul bahwa kata Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada ini, pasangan calon nggak boleh mundur, partai yang mengusung nggak boleh narik diri.
Betul itu. Tetapi konteks hukum itu harus dicek dulu, menarik itu apa? Misal, ada satu partai kemarin mengusung satu pasangan calon.
Hari ini bersama Partai Buruh mengusung Pak Anies. Menarik nggak? Nggak menarik dia. Mana ada menarik? Jadi yang nggak boleh larangan menarik. Nah oleh sebab itu terbuka peluangnya diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 12.
Dimana poin Pasal 12 ayat 1 PKPU Nomor 8 berbunyi; Dalam hal partai politik beserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, melakukan klarifikasi kepada partai politik beserta pemilu di tingkat pusat melalui KPU.
"Kalau memang betul-betul nggak bisa, kenapa dibuka ruang?," kata Said.
Pantas Ahok tak Diusung PDIP di Pilkada DKI Jakarta, Ternyata Bukan Elektabilitas Alasannya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Sosok yang Antar Anies Baswedan ke PDIP Jakarta, Penulis Pidato Jokowi |
![]() |
---|
Pantas Ahok Siap Lawan Ulang Anies Baswedan di Pilkada DKI jakarta, Ternyata Ada Tujuan Lain |
![]() |
---|
Hasil Survey Calon Gubernur DKI Jakarta, Mengejutkan Kaesang Pangarep Dapat Rendah |
![]() |
---|
Budisatrio Djiwandono Layak Maju Pilkada DKI Jakarta Bersama Kaesang, Punya Pretasi Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.