Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Dibuka September 2024, Ini Jumlah Formasi dan Persyaratannya

Kementerian PANRB resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa via Bangkapos
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK Dibuka September 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kementerian PANRB resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024.

Namun pemerinta belum menjelaskan rincian mekanisme pendaftaran PPPK 2024.

Dikabarkan seleksi tahun ini akan dibuka untuk 1.031.554 formasi.

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan seleksi ini dibuka bertujuan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara).

”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Abdullah Azwar mengutip dari laman resmi Menpan.

Golongan yang Bisa Daftar PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk kebutuhan memenuhi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga non-ASN terdiri dari:

  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
  • Sebagai catatan, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Syarat Daftar PPPK 2024

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved