Revisi UU Pilkada
Alasan DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Bukan karena Aksi Demo
Alasan DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (29/8/2024). Bukan karena aksi demo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU Pilkada untuk pendaftaran pilkada batal disahkan.
Awalnya, revisi UU Pilkada ini dipersiapkan untuk pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada Selasa (27/8/2024) sampai dengan Kamis (29/8/2024).
Rapat paripurna DPR sendiri hanya bisa diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis.
Sementara pada hari ini, Kamis, rapat paripurna DPR tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
Sufmi Dasco mengatakan, sangat mustahil DPR bakal menyelenggarakan rapat paripurna di lain hari.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran.
Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tutur Sufmi Dasco, dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Politisi Partai Gerindra ini memastikan, tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuh Sufmi Dasco.

Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PDIP Berdebat
Demo di Kawasan Gedung DPR RI
Sebelumnya para pendemo mendatangi gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (22/8/2024) untuk melakukan unjuk rasa penolakan Revisi UU Pilkada yang diambil DPR RI dalam rapat paripurna kemain, Rabu 21 Agustus 2024.
Para demonstran yang terdiri dari elemen masyarakat kelompok mahasiswa berhasil masuk ke dalam halaman gedung DPR RI.
Mereka membakar spanduk di depan gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen Senayan.
Awalnya, 5-10 mahasiswa mulai merangsek masuk dan membawa spanduk hingga botol-botol. Barang-barang itu dikumpulkan dan lalu dibakar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.