Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik UU Pilkada

Mahfud MD: DPR Tak Langgar Aturan tapi Mempermainkan Aturan Resmi Revisi UU Pilkada

Mahfud MD menjelaskan bahwa DPR tak langgar aturan tapi mempermainkan aturan resmi dalam proses revisi UU Pilkada.

Editor: Frandi Piring
Youtube Mahfud MD Official
Mahfud MD: DPR Tak Langgar Aturan tapi Mempermainkan Aturan Resmi Revisi UU Pilkada. 

Lah ya rakyat marah, rakyat tidak bodoh juga kan sehingga reaksi rakyat lebih masif sekarang. Terjadi demo-demo besar di berbagai kota besar di Jawa ini. Dan menurut saya itu wajar,” ujarnya.

Baca juga: Alasan DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Bukan karena Aksi Demo

Mahfud: 'bagi-bagi kue kekuasaan'

Mahfud juga menilai bahwa DPR dibutakan oleh ambisi bagi-bagi kekuasaan karena berupaya mengakali putusan MK melalui revisi UU Pilkada.

“Menurut saya, ya dibutakan oleh ambisi besar untuk bagi-bagi kekuasaan di antara kelompoknya sendiri,” katanya.

Meskipun, menurut dia, tidak ada yang salah dengan upaya merebut kekuasaan. Demikian juga, Mahfud kembali mengatakan bahwa proses yang dilakukan DPR tidak salah atau sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang.

Namun, dia menyebut, caranya yang tidak bisa diterima dengan akal sehat dan moral. Pasalnya, ada beberapa peristiwa yang mendahului sehingga revisi tersebut dikebut dalam satu hari prosesnya oleh DPR.

“Apakah itu boleh? Boleh juga. Itu bukan mala in se, itu mala prohibita. Artinya enggak melanggar aturan karena kita merdeka silahkan anda rebut kekuasaan ini, anda berkoalisi atau apa,” ujarnya.

Untuk diketahui, mala in se adalah suatu perbuatan yang tanpa dirumuskan sebagai kejahatan sudah merupakan kejahatan.

Sedangkan mala prohibita adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan jika telah dirumuskan sebagai kejahatan dalam perundang-undangan.

Hanya saja, Mahfud mengingatkan bahwa upaya merebut atau bagi-bagi kue kekuasaan tersebut dilakukan dengan tidak melanggar moral.

“Saya menyerukan pada semuanya, berebut kekuasaan itu boleh. Kita merdeka itu justru agar orang bisa berebut kekuasaan di negaranya sendiri, bukan dibunuh hak untuk berkuasa oleh pejajah dulu.

Sesudah merdeka boleh berebut tetapi ikuti aturan konstitusi, jaga moralitas dan etika agar bangsa ini menjadi lebih maju dan Indonesia tentu saja akan selamat perjalannya menuju Indonesia Emas,” katanya.

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.

Lalu, Dasco menyebut bahwa putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved