Polemik UU Pilkada
Mahfud MD: DPR Tak Langgar Aturan tapi Mempermainkan Aturan Resmi Revisi UU Pilkada
Mahfud MD menjelaskan bahwa DPR tak langgar aturan tapi mempermainkan aturan resmi dalam proses revisi UU Pilkada.
Lah ya rakyat marah, rakyat tidak bodoh juga kan sehingga reaksi rakyat lebih masif sekarang. Terjadi demo-demo besar di berbagai kota besar di Jawa ini. Dan menurut saya itu wajar,” ujarnya.
Baca juga: Alasan DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Bukan karena Aksi Demo
Mahfud: 'bagi-bagi kue kekuasaan'
Mahfud juga menilai bahwa DPR dibutakan oleh ambisi bagi-bagi kekuasaan karena berupaya mengakali putusan MK melalui revisi UU Pilkada.
“Menurut saya, ya dibutakan oleh ambisi besar untuk bagi-bagi kekuasaan di antara kelompoknya sendiri,” katanya.
Meskipun, menurut dia, tidak ada yang salah dengan upaya merebut kekuasaan. Demikian juga, Mahfud kembali mengatakan bahwa proses yang dilakukan DPR tidak salah atau sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang.
Namun, dia menyebut, caranya yang tidak bisa diterima dengan akal sehat dan moral. Pasalnya, ada beberapa peristiwa yang mendahului sehingga revisi tersebut dikebut dalam satu hari prosesnya oleh DPR.
“Apakah itu boleh? Boleh juga. Itu bukan mala in se, itu mala prohibita. Artinya enggak melanggar aturan karena kita merdeka silahkan anda rebut kekuasaan ini, anda berkoalisi atau apa,” ujarnya.
Untuk diketahui, mala in se adalah suatu perbuatan yang tanpa dirumuskan sebagai kejahatan sudah merupakan kejahatan.
Sedangkan mala prohibita adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan jika telah dirumuskan sebagai kejahatan dalam perundang-undangan.
Hanya saja, Mahfud mengingatkan bahwa upaya merebut atau bagi-bagi kue kekuasaan tersebut dilakukan dengan tidak melanggar moral.
“Saya menyerukan pada semuanya, berebut kekuasaan itu boleh. Kita merdeka itu justru agar orang bisa berebut kekuasaan di negaranya sendiri, bukan dibunuh hak untuk berkuasa oleh pejajah dulu.
Sesudah merdeka boleh berebut tetapi ikuti aturan konstitusi, jaga moralitas dan etika agar bangsa ini menjadi lebih maju dan Indonesia tentu saja akan selamat perjalannya menuju Indonesia Emas,” katanya.
DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.
Lalu, Dasco menyebut bahwa putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Ibadah Minggu di GMIM Bukit Hermon Kinaleosan Diiringi Musik Kolintang |
![]() |
---|
Renungan Harian Kristen Amsal 14:34-35, Hidup Benar Menggunakan Akal Budi |
![]() |
---|
Lirik Lagu Insan, Tangisi Dosamu - KJ 157 |
![]() |
---|
Kisah Amir Syarifuddin, Pejuang Tiga Zaman: Kolonial, Jepang, dan Revolusi RI |
![]() |
---|
Renungan Harian Kristen Matius 22:15, Siasat Jahat Menjerat Yesus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.