Polemik UU Pilkada
Mahfud MD: DPR Tak Langgar Aturan tapi Mempermainkan Aturan Resmi Revisi UU Pilkada
Mahfud MD menjelaskan bahwa DPR tak langgar aturan tapi mempermainkan aturan resmi dalam proses revisi UU Pilkada.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau di hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.

Sebagaimana diketahui, pengesahan RUU Pilkada sedianya dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Kamis pagi.
Namun, rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak menjadi kuorum.
Untuk diketahui, revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDIP terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Pembahasan itu terkesan sangat cepat karena dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Baleg melakukan rapat kerja.
Lalu, menggelar rapat pleno yang menyepakati RUU Pilkada dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Bahkan, sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga telah menyepakati bahwa RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat yang ternyata pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Langkah cepat DPR tersebut menimbulkan kecurigaan karena tepat sehari sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua keputusan terkait pilkada.
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol menjadi setara dengan ambang batas calon perseorangan.
Bahkan, MK menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mensyaratkan parpol harus memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Sementara itu, dalam putusan 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur penghitungan usia minimal calon kepala daerah sejak pendaftaran.
Ibadah Minggu di GMIM Bukit Hermon Kinaleosan Diiringi Musik Kolintang |
![]() |
---|
Renungan Harian Kristen Amsal 14:34-35, Hidup Benar Menggunakan Akal Budi |
![]() |
---|
Lirik Lagu Insan, Tangisi Dosamu - KJ 157 |
![]() |
---|
Kisah Amir Syarifuddin, Pejuang Tiga Zaman: Kolonial, Jepang, dan Revolusi RI |
![]() |
---|
Renungan Harian Kristen Matius 22:15, Siasat Jahat Menjerat Yesus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.