Putusan MK
Soal Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Megawati Disebut Sudah Tahu Lebih Dulu
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan, Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengetahui lebih dulu soal putusan Mahkamah Konstitusi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya menjadi sorotan soal putusan MK.
Hal tersebut terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan MK tersebut menjadi perhatian ditengah pencalonan para kepala daerah.
Putusan MK tersebut pun mendapat tanggapan dari PDIP.
Namun untuk ketua Umum Megawati disebut sudah mengetahui lebih dulu terkait putusan MK.
Hal itu disampai oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus.
Terkait hal tersebut berikut pernyataan dari PDIP soal putusan MK.
Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan, Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengetahui lebih dulu soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dibanding kader-kader PDI-P
"Saya kira, bahkan Bu Mega lebih dulu tahu dari kita. Jadi kalau soal itu, enggak usah diragukan, ya," kata Deddy ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.
Deddy menyebutkan, Megawati juga memberikan arahan khusus kepada jajaran PDI-P menyikapi putusan MK.
Namun, Deddy enggan mengumbar isi arahan tersebut. Menurut dia, arahan Megawati itu akan terungkap pada waktu yang tepat.
"Ada (arahan khusus), tapi kan tidak mungkin saya kasih tahu nanti tidak khusus lagi arahannya," ujar Deddy.
Ia melanjutkan, PDI-P memandang putusan MK tersebut sebagai hadiah menjelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pasalnya, putusan ini membuat PDI-P bisa mengusung calon sendiri di sejumlah daerah tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
Misalnya, PDI-P bisa mengajukan calon pada Pilkada Jakarta meski 12 partai politik lainnya sudah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
"Kita bersyukur hari ini dapat kado dari MK setelah dulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga hari ini kembali pada kewarasan," kata Deddy.
"Ya, jadi, kalau dulu kita dikhianati secara konstitusional, sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu, sehingga menghasilkan keputusan yang menurut kita sangat penting," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan kursi 20 persen di DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasar putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
(Sumber Kompas)
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE |
![]() |
---|
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang Disetop MK |
![]() |
---|
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.