Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Mantan Kepala Dinas Pangan Minut Jadi Tersangka Pencucian Uang Saat Jalani Hukuman 16 Tahun Penjara

"Iya benar, tersangka kasus korupsi sudah kami serahkan kepada Kejaksaan. Giat berjalan aman, baik, dan lancar," jelasnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Penyidik Polda Sulawesi Utara saat menyerahkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, Johana Manua, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Minut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Belum selesai menjalani masa hukuman penjara kasus korupsi, Mantan Kepala Dinas Pangan Minahasa Utara (Minut), Johana Manua, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang

Berkas perkara pencucian uangnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Airmadidi baru-baru ini. 

Johana menjadi tersangka pencucian uang hasil korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Bagian Umum Setda Kabupaten dan Dinas Pangan Minut tahun 2020.

Johana dibawa penyidik Kanit Subdit Tipikor Polda Sulut yang dipimpin langsung  AKP Edy Kusniadi ke Kejari Airmadidi. 

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 unit truk Toyota, 1 unit motor Yamaha Aerox, 6 unit HP, 3 bidang tanah Kebun, 1 bangunan gudang, rekening koran, serta berkas dokumen terkait lainnya.

Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tersebut.

"Iya benar, tersangka kasus korupsi sudah kami serahkan kepada Kejaksaan. Giat berjalan aman, baik, dan lancar," jelasnya.

Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid-19 Minut

Sebelummya, Johana Manua divonis bersalah oleh majelis hakim pada Rabu (16/11/2022) dalam sidang lanjutan korupsi dana Covid-19 Minut.

Johana Manua terbukti mencuri uang negara secara bersama-sama. 

Baca juga: Daftar Prestasi Dewi Perssik Masa Kecil di Era Presiden Soeharto, Pintar Ngaji

Baca juga: Gempa Terkini Rabu 21 Agustus 2024, Info BMKG Baru Terjadi di Laut

Dia pun tak bisa berbicara banyak ketika vonisnya dibacakan oleh hakim yaitu 16 tahun penjara.

Johana Manua juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 59 miliar.

Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi APBD Pemkab Tahun 2020

Johana Manua pada tahun 2020 dihukum pidana 6 tahun penjara

Dia dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran (TA) 2020. 

Penyidik Polda Sulawesi Utara saat menyerahkan tersangka Johana Manua ke Kejari Airmadidi Minut
Penyidik Polda Sulawesi Utara saat menyerahkan tersangka Johana Manua ke Kejari Airmadidi Minut (IST)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved