Mahkamah Konstitusi
Pasca Putusan MK, 4 Parpol di Sulut Bisa Usung Calon di Pilgub Tanpa Koalisi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas mengusung calon di Pilkada 2024.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas mengusung calon di Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamag memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Baca juga: Nasib Partai Non Seat di Pilkada 2024, Begini Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mengacu keputusan MK, di Pilgub Sulawesi Utara tahun ini terdapat empat parpol yang bisa mengusung calon tanpa koalisi.
Bahkan, berpeluang terjadi enam pasang calon di Pilgub Sulawesi Utara tahun ini.
Empat parpol yang bisa mengusung calon sendiri itu, PDI Perjuangan; Golkar; Demokrat dan Nasdem.
Sementara, dua peluang lainnya bisa datang dari Partai Gerindra dengan satu partai koalisi dan koalisi partai lainnya.
Berikut peluang pengusung calon di Pilgub Sulawesi Utara pasca putusan MK.
PDIP (39 persen suara sah)
Golkar (19, 9 persen suara sah)
Demokrat (10, 8 persen suara sah).
Nasdem (10, 5 persen suara sah)
Gerindra (8, 1 persen) dan koalisi
Koalisi Partai-partai non-seat
(tribun manado/Fernando Lumowa).
Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
![]() |
---|
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
![]() |
---|
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.