Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Nasib Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 Usai MK Keluarkan Putusan Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan terbaru MK bisa menutup peluang putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ikut mencalonkan diri di Pilkada 2024

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Kaesang Pangarep 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rencana Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 terancam gagal.

Ia digadang maju Pilkada di beberapa daerah, sebab belum diketahui pastinya.

Namun rencana tersebut langsung terancam gagal, usai MK mengeluarkan putusan.

Baca juga: Nasib Partai Non Seat di Pilkada 2024, Begini Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan tersebut, termasuk usia minimal calon kepala daerah.

Nama Kaesang Pangarep memang kini jadi pilihan menarik Pilkada.

Itu lantaran ia kini menjadi ketua partai yang sedang naik daun.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Keputusan terbaru MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) bisa menutup peluang putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ikut mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Keputusan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

 Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved