Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pantas Hasan Hasbi Ditunjuk Presiden Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Rekam Jejaknnya

Hasan Nasbi menjadi orang pertama yang akan menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi Batupahat, di Balai Kota. 

"Hasan Nasbi, CEO PT Cyrus Nusantara diperiksa untuk tersangka MIT (Mochamad Itoch Tochija)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016) kala itu.

Belum diketahui secara pasti apa kaitan Hasan dalam kasus dugaan suap yang menjerat suami-istri pemimpin dinasti di Kota Cimahi itu.

Nama Hasan sebelumnya disebut-sebut menerima uang dari pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta hingga Rp30 miliar terkait dengan Teman Ahok.

Namun, Hasan membantah telah menerima kucuran uang tersebut.

Dilantik Jokowi jadi Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Tak Mau Berkomentar

Mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam dan dasi merah Hasan tiba di Istana sekitar pukul 08.23 WIB.

Hasan mengaku dikabari pihak Istana untuk dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Minggu pagi.

"Saya dikabari kemarin pagi," katanya.

Hasan belum mau berkomentar banyak terkait jabatan baru yang akan ia emban.

Ia berjanji akan menyampaikannya setelah dilantik.

"Belum menjabat kita ini. Pamali kalau jawab-jawab sesuatu kalau belum menjabat," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga non struktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi pasal 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews ,Minggu (18/8/2024).

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved