Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Tambang Timah

Akhirnya Terungkap Permainan Harvey Moeis Cs Korupsi di PT Timah Tbk, Sekongkol Dengan Bos Smelter

Akal-akalan Harvey Moeis cs terkait program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan perusahaan swasta

Editor: Alpen Martinus
(kolase Tribunnews.com)
Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perlahan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk terus terungkap.

Ternyata ada permainan yang dilakukan oleh Harvey Moeis cs.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Daftar 8 Mobil Mewah Harvey Moeis Tersangka Kasus Tambang Timah, Disita Kejagung

Wajar jika kerugian yang dialami negara cukup besar.

Kerugian negara bisa dilihat dari sejumlah aset mewah yang dimiliki oleh para terdakwa.

Ternyata itu dibeli dari hasil dugaan korupsi tersebut.

Terdakwa Harvey Moeis bersama sejumlah bos smelter swasta dan petinggi PT Timah Tbk bersekongkol mengakali perusahaan plat merah tersebut.

Akal-akalan Harvey Moeis cs terkait program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan swasta.

Tidak hanya terkait sewa alat processing penglogaman timah, tapi juga soal bagaimana cara smelter swasta mendapatkan pasokan bijih timah ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

 Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya akal-akalan yang dilakukan perusahaan smelter swasta terkait penambangan timah di Bangka Belitung tersebut dalam dakwaan terhadap Harvey Moeis yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sidang Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Menurut jaksa, Harvey Moeis yang dalam perkara ini berkapasitas sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengakali program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan swasta.

Perusahaan swasta tersebut ialah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Bahwa Program Kerja sama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah merupakan akal-akalan Terdakwa Harvey Moeis bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah), Alwin Albar (Direktur Pengembangan Usaha PT Timah), dan Emil Erminda (Direktur Keuangan PT Timah) bersama-sama dengan Tamron alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Suwito Gunawan alias AWI (PT Stanindo Inti Perkasa), Rosalina (PT Tinindo Internusa), Fandi Lie (PT TInindo Internusa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Bina Sentosa), dan Reza Andriansyah (PT Refined Bangka Tin)," kata jaksa membacakan dakwaan.

Kerja sama itu kemudian menyepakati nilai pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah yang menurut jaksa jauh melebihi nilai harga pokok peleburan (HPP) yang berlaku di PT Timah.

"Yaitu yang seharusnya biaya penglogaman berdasarkan HPP jika menggunakan smelter di PT Timah Tbk hanya sebesar Rp 738.930.203.450,76," kata jaksa.

Namun kenyataannya, PT Timah membayar Rp 3 triliun lebih untuk biaya penglogaman tersebut.

Dengan demikian, terdapat kemahalan harga mencapai Rp 2,2 triliun lebih.

"PT Timah Tbk membayar sebesar Rp 3.023.880.421.362,90, sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2.284.950.217.912,14," kata JPU.

SPK Disalahgunakan untuk Beli Bijih Timah Ilegal

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga mengungkapkan modus Harvey Moeis dan beberapa bos smelter swasta mendapatkan pasokan bijih timah ilegal.

Beberapa bos smelter swasta dikoordinir oleh Harvey Moeis melakukan negosiasi dengan petinggi perusahaan plat merah PT Timah.

Negosiasi dilakukan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan perwakilan sejumlah perusahaan smelter swasta seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Para pihak swasta tersebut menegosiasikan soal penyewaan smelter dengan petinggi PT Timah.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta," kata jaksa saat membacakan dakwaan Harvey Moeis.

Dari negosiasi itu, terjadilah kesepakatan terkait harga sewa smelter tanpa adanya studi kelayakan yang benar.

"Sehingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," kata jaksa.

Kemudian Harvey Moeis Cs juga disebut jaksa melakukan kesepakatan dengan PT Timah, sehingga terbit surat perintah kerja (SPK).

SPK tersebut kemudian digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja atau SPK di wilayah ijin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter-swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk," bener JPU dalam dakwaannya.

8 'Dosa' Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

Dalam dakwaan, JPU mengungkap secara rinci 'dosa' Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah Yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Berikut rangkuman dosa-dosa Harvey Moeis tersebut :

1. Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tiin (RBT) disebut-sebut bertemu dengan para petinggi perusahaan pelat merah, PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku direktur utama dan Alwin Albar selaku direktur operasi.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas ketentuan dari PT Timah agar sejumlah perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Terdakwa Harvey Moeis mengadakan pertemuan membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap jaksa.

2. Harvey Moeis disebut jaksa telah mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.

Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

"Meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata jaksa.

3. Harvey Moeis dalam perkara ini diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.

Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk," katanya.

4. Harvey Moeis diduga bernegosiasi dengan PT Timah untuk kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului feasibility study atau studi kelayakan yang memadai.

5. Harvey Moeis bersama perwakilan perusahaan-perusahaan swasta bersepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah ijn usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

6.Harvey Moeis dan perusahaan swasta diduga membeli bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Pembelian bijih timah itu dilakukan dalam rangka kerja sama sewa peralatan processing pengolahan logam timah.

Sebab kerja sama itu tidak tertuang di dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah maupun perusahaan-perusahaan smelter swasta.

"Melakukan kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

7. Dari hasil negosiasi sebelumnya dengan petinggi PT Timah, akhirnya terjadi kesepakatan terkait harga sewa peralatan processing penglogaman timah.

Namun kesepakatan harga itu, menurut jaksa dilakukan tanpa adanya kajian yang baik.

Bahkan feasibility study ini dibuat backdate alias dimundurkan tanggalnya.

"Terdakwa Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3.700 per ton untuk empat smelter tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian dibuat tanggal mundur," ungkap jaksa.

8. Harvey Moeis diduga menampung uang pengamanan yang dikumpulkan dari para perusahaan swasta melalui perusahaan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.

"Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved