Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Airlangga Hartarto Mengundurkan Diri

Akhirnya Terungkap Kasus Besar Seret Airlangga, Jika Tak Mundur Ketum Golkar, Rumah Bakal Digeledah

Airlangga juga disebut diminta mundur sebelum Minggu (11/8/2024). Jika tidak, tim dari kejaksaan bakal menggeledah rumah Airlangga

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Airlangga Hartarto. 

Ketika terjadi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada akhir 2021 hingga Maret 2022, pemerintah melalui Kemendag memutuskan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO).

Hal tersebut berlaku untuk perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

Pada saat itulah Indrasari disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Ada tiga perusahaan yang mendapat persetujuan itu, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

 Ketiga perusahaan ini mendapat persetujuan padahal tidak memenuhi persyaratan karena belum memenuhi kewajiban DPO.

Kejagung juga mendapati temuan, Lin bekerja sama Indrasari untuk mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Terdakwa divonis Lima terdakwa kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1-3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022).

Dilansir dari Kompas.id, Rabu, Indrasari dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Sementara Master dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Lalu Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA dijatuhi hukuman satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Setelah lima terdakwa divonis, Kejagung memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Namun, eks Menteri Perindustrian itu sempat mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023).

 Kejagung kemudian meminta Airlangga agar kooperatif menghadapi kasus yang menyeret namanya.

Airlangga baru memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (24/7/2023).

Saat tiba di Kejagung, ia tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved