Sulawesi Utara
Kemenkumham Sulawesi Utara Tangani TPPO dan TPPM, Perketat Pengawasan di Bandara hingga Orang Asing
"Yang tidak sesuai prosedural, ini yang cenderung ke TPPO dan TPPM karena tidak memiliki dokumen yang resmi," jelas Kakanwil Kemenkumham Sulut.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) menjadi salah satu fokus penting Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulut sendiri sudah memiliki berbagai cara untuk mencegah terjadinya TPPO dan TPPM.
Pertama, pengetatan terhadap pemberian paspor ke warga yang akan bepergian keluar negeri, serta dicurigai akan menjadi pekerja migran ilegal.
"Yang tidak sesuai prosedural, ini yang cenderung ke TPPO dan TPPM karena tidak memiliki dokumen yang resmi," jelas Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, Sabtu (10/8/2024).
Pengetatan juga dilakukan di pos-pos pemberangkatan dan pemeriksaan imigrasi di bandara.
"Imigrasi melakukan pengetatan yang dicurigai pekerjaan imigran yang tanpa dokumen. Itu yang kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ronald.
Selain itu, Divisi Imigrasi terus mengawasi orang asing yang saat ini berada di Sulawesi Utara.
"Kita memiliki Timpora yang bersinergi dengan stakeholder lainnya untuk mengawasi keberadaan orang asing ini, dan tidak berbuat oleh yang seharusnya dilakukan WNA, dan tentunya memiliki dokumen yang dimiliki warga negara asing (WNA)," sambung Ronald.
Sebelumnya, Kemenkumham Sulut melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Keimigrasian yang digelar di Yama Resort Tondano, Minahasa.
Rakernis ini mengusung tema Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Rangka Pemenuhan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Triwulan III Tahun 2024".
Baca juga: Breaking News, Dua Petahana Andalan PDIP di Pilkada Serentak Sulawesi Utara Dapat SK
Baca juga: Foto Asripan Nani-Arter Datunsolang untuk Pilkada Bolmut 2024 Menyebar di Media Sosial
Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa terdapat tiga tujuan utama dalam penyelenggaraan rakernis ini.
Pertama adalah untuk memetakan tugas dan fungsi keimigrasian yang perlu diperkuat guna memastikan pemenuhan rencana aksi perjanjian kinerja triwulan III tahun 2024.
Kedua, untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret yang dapat diambil dalam rangka mencapai rencana aksi tersebut.
Ketiga adalah memastikan sinergitas dan kolaborasi antar unit kerja.
"Sinergitas dan kolaborasi mudah diucapkan, tapi sulit diimplementasikan. Ini seharusnya tidak sulit lagi dengan cara ego sektoral yang harus dihilangkan, karena kementerian ini terlalu besar untuk dikelola secara parsial. Harus bersinergi dengan stakeholder, baik internal maupun eksternal," pesan Ronald Lumbuun.

Rakernis yang diikuti oleh seluruh jajaran Keimigrasian Kemenkumham Sulut ini menghadirkan 4 narasumber dari Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan agenda berupa diskusi panel dan pengarahan pimpinan.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Profil Benny Parasan, Komisaris PT PPSU yang Baru, Siap Genjot Industri Pariwisata Sulut |
![]() |
---|
Hanya 10 Persen Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Sulut yang Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado |
![]() |
---|
Kabar Baik, Cengkih, Kopra dan Pala di Sulut Harganya Segini, Gubernur YSK Pesan Petani Semangat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Harus Transparan Soal Gaji dan Tunjangan Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.