Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pelaku Penodongan dan Penjambretan di Malalayang Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi

Kasus ini terjadi bermula adanya laporan masyarakat terkait aksi penodongan dan penjambretan yang menimpa seorang warga bernama Pr Erhayati, (28).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Foto Polsek Mapanget
Pelaku Penodongan dan Penjambretan di Malalayang Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polsek Malalayang berkolaborasi dengan Polsek Mapanget Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang tersangka kasus penodongan dan penjambretan pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 10.00 Wita kemarin.
 
Kasus ini terjadi bermula adanya laporan masyarakat terkait aksi penodongan dan penjambretan yang menimpa seorang warga bernama Pr Erhayati, (28).
 
Menerima laporan personil Polsek Pineleng langsung mendatangi TKP di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
 
Setelah mendaftar informasi lengkapdari korban dan saksi-saksi, selanjutnya Polsek Pineleng berkoordinasi dengan Polsek Mapanget yang diduga menjadi tempat pelarian pelaku.
 
 Kapolsek Malalayang AKP Ewin Kristianto menjelaskan pelaku berhasil ditangkap tak kurang dari satu jam. 
 
"Di mana pelaku saat mencoba melarikan diri arah Jalan A. A. Maramis mapanget mengalami kecelakaan dan selanjutnya diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Mapanget," jelas AKP Ewin Kristianto kepada Tribunmanado.co.id, Jumat 9 Agustus 2024.
 
Kata AKP Ewin tersangka seorang pria berinisial MEW (21) asal warga Desa Wasian, Jaga 2 Kakas Minahasa, Sulut.
 
Sementara itu, Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai tindakan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, dan melakukan interogasi awal. 
 
Selain itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi DB 5006 RJ juga berhasil diamankan.
 
Tersangka kini berada dalam penanganan Polsek Malalayang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Lesly.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 


 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved