Pilkada di Mitra
Antisipasi Praktek Mahar Politik di Pilkada, Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Bentuk Tim Fasilitasi
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, memberi peringatan kepada Partai Politik.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang sudah didepan mata.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memberi peringatan kepada Partai Politik.
Peringatan tersebut berkaitan dengan mahar politik yang biasanya banyak terjadi jelang perhelatan Pilkada.
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) P3S Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel.
Kepada Tribunmanado.co.id, Dolly mengingatkan agar Parpol di Kabupaten Mitra tidak meminta ataupun menerima mahar politik guna memberikan dukungan atau surat keputusan (SK) kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.
“Kami sudah menyurat ke parpol yang ada di Mitra, untuk tidak menerima mahara politik," kata dia via telepon, Jumat 9 Agustus 2024.
"Surat imbauan itu, dikirim ke parpol yang bakal mengusung atau mendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya di Pilkada Mitra,” katanya lagi.
Tak hanya itu, Bawaslu Mitra juga sudah mengantisipasi pengawasan dalam tahapan pencalonan.
"Mitigasi kerawanan jelang pendaftaran sudah kita lakukan. Hasilnya paling berpotensi adalah mahar politik," ucap dia.
Dolly menegaskan Bawaslu Mitra sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan mahar politik.
“Tim fasilitasi pengawasan pencalonan sudah dibentuk dan sudah ada SKnya. Dan Bawaslu mulai melaksanakan pengawasan mahar politik pada 31 Juli 2024 lalu,” ujarnya.
Untuk pengawasan mahar politik pihaknya sudah menyediakan alat kerja pengawasan mahar politik.
"Jadi, nanti ada informasi, temuan atau laporan terkait mahar politik kami (Bawaslu) akan menindaklanjuti. Namun harus memenuhi syarat materiil maupun formil,” tegasnya.
Dia menegaskan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota .
Bahkan, dalam undang-undang itu mengatur sanksi dalam bentuk administrasi.
Pilkada Mitra Sulawesi Utara Potensi Terbentuk 3 Poros, Peluang Petahana dan Koalisi Pendatang Baru |
![]() |
---|
RML Ubah Konstelasi Politik, Berikut Kans Cabup yang Bakal Maju di Pilkada Mitra Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Profil Ramoy Markus Luntungan, Ditunjuk YSK Sebagai Calon Bupati Mitra Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta ASN tak Terlibat dalam Kampanye |
![]() |
---|
KPU Minahasa Tenggara Ikuti Rakor dan Bimtek Peningkatan Protokoler di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.