Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada di Mitra

Antisipasi Praktek Mahar Politik di Pilkada, Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Bentuk Tim Fasilitasi

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, memberi peringatan kepada Partai Politik.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Pimpinan Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang sudah didepan mata.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memberi peringatan kepada Partai Politik.

Peringatan tersebut berkaitan dengan mahar politik yang biasanya banyak terjadi jelang perhelatan Pilkada.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) P3S Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel.

Kepada Tribunmanado.co.id, Dolly mengingatkan agar Parpol di Kabupaten Mitra tidak meminta ataupun menerima mahar politik guna memberikan dukungan atau surat keputusan (SK) kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.

“Kami sudah menyurat ke parpol yang ada di Mitra, untuk tidak menerima mahara politik," kata dia via telepon, Jumat 9 Agustus 2024.

"Surat imbauan itu, dikirim ke parpol yang bakal mengusung atau mendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya di Pilkada Mitra,” katanya lagi.

Tak hanya itu, Bawaslu Mitra juga sudah mengantisipasi pengawasan dalam tahapan pencalonan.

"Mitigasi kerawanan jelang pendaftaran sudah kita lakukan. Hasilnya paling berpotensi adalah mahar politik," ucap dia.

Dolly menegaskan Bawaslu Mitra sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan mahar politik.

“Tim fasilitasi pengawasan pencalonan sudah dibentuk dan sudah ada SKnya. Dan Bawaslu mulai melaksanakan pengawasan mahar politik pada 31 Juli 2024 lalu,” ujarnya.

Untuk pengawasan mahar politik pihaknya sudah menyediakan alat kerja pengawasan mahar politik.

"Jadi, nanti ada informasi, temuan atau laporan terkait mahar politik kami (Bawaslu) akan menindaklanjuti. Namun harus memenuhi syarat materiil maupun formil,” tegasnya.

Dia menegaskan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota .

Bahkan, dalam undang-undang itu mengatur sanksi dalam bentuk administrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved