Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Emas Milik Lilis Suryani

Begini Penjelasan Polda Sulut Terkait Barang Bukti Emas 18,73 Kilogram yang Kembali Ditahan

Menurutnya materi dari kejahatan dugaan emas ilegal ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga barang bukti tersebut kembali ditahan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Foto bersama penyidik dan Lilis Suryani Damis serta rombongan usai penyerahan barang bukti 

TRIBUNMANADO.CO.ID Manado - Polda Sulawesi Utara (Sulut) angkat bicara terkait barang bukti emas ilegal 18,73 kilogram yang kembali ditahan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan jika Polda Sulut menghargai putusan Praperadilan sebelumnya hingga sudah mengembalikan barang bukti sesuai hasil putusan hakim.

"Praperadilan menguji kebenaran secara formil, dengan demikian meskipun kami kalah secara formil, kami akan memperbaiki dan mengulangi kembali," jelasnya

Menurutnya materi dari kejahatan dugaan emas ilegal ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga barang bukti tersebut kembali ditahan.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti kembali, karena memang diduga dari hasil emas tambang ilegal," jelasnya

Lanjutnya, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan mereka mengakui barang tersebut adalah ilegal.

"Jadi kami juga telah memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus emas ilegal ini," jelasnya

Diketahui harapan Lilis Suryani Damis untuk menerima barang bukti emas 18,73 Kilogram miliknya sirnah.

Berpikir akan segera dibawah pulang ke rumah, barang bukti emas malah ditahan kembali Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Rabu (7/8/2024)

Dari pantauan Tribun Manado, awalnya penyidik sudah menunjukan barang bukti emas yang ditaruh dalam tas hitam, bersama tabung gas dan alat bakar emas.

Penyidik sudah menyampaikan bahwa semua barang bukti lengkap dan diizinkan untuk mengambilnya.

Namun, saat akan dibawa pergi, penyidik Subdit Tipidter mencegat Lilis Suryani Damis dan rombongan.

Penyidik menyampaikan jika saat ini telah ada upaya hukum yang lain.

"Kami sudah menyerahkan barang bukti ke Ibu Lily dan untuk saat ini ada proses yang baru terhadap tindak pidana Minerba, dimana sudah diawali dengan proses penyelidikan dan sudah ditingkatkan ke proses penyidikan," jelasnya (Ren).

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved