Aturan Pemerintah
Gebrakan Baru! Dana Desa, DAU, dan DBH Kini Bisa Biayai Koperasi Merah Putih
Skema ini memungkinkan pembiayaan kredit hingga miliaran rupiah guna mempercepat penguatan ekonomi desa.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Langkah besar pemerintah dalam mendorong ekonomi desa resmi dimulai. Menteri Keuangan Purbaya
- Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang memungkinkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil
- (DBH), hingga Dana Desa digunakan untuk membiayai Koperasi Merah Putih—dengan skema kredit hingga Rp3 miliar per unit.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini memberi “amunisi” baru bagi desa untuk naik kelas secara ekonomi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi membuka akses penggunaan dana transfer ke daerah termasuk Dana Desa untuk membangun Koperasi Merah Putih.
Skema ini memungkinkan pembiayaan kredit hingga miliaran rupiah guna mempercepat penguatan ekonomi desa.
Melalui aturan terbaru, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam mendukung pengembangan koperasi desa dan kelurahan.
Baca juga: Gempa Bumi di Maluku Utara Hari Ini Kamis 9 April 2026, Info BMKG Pusatnya di Kedalaman 7 Km
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur koperasi, seperti gerai, gudang, hingga fasilitas pendukung lainnya.
"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (6/4/2026).
Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit.
Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan. Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan.
Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.
Untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut menanggung kewajiban pembiayaan. Aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa.
Penyaluran dana disebutkan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja.
| Aturan Baru Pemerintah, Dana Desa Kini Bisa Dipakai Membiayai Koperasi Merah Putih hingga 58 Persen |
|
|---|
| Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Berlaku 1 April 2026: Mobil Pribadi Hanya Bisa Isi 50 Liter |
|
|---|
| Ini Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar Berlaku Mulai 1 April 2026 |
|
|---|
| Daftar 8 Aplikasi yang Diwajibkan Memblokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun: dari Youtube hingga Roblox |
|
|---|
| Aturan Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kunci Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Koperasi-Merah-Putih-di-Minut-avahfjfgy.jpg)