Bitung Sulaweis Utara
Dua dari Tiga Tersangka Pencurian di Bitung Sulawesi Utara Ditangkap Polisi
DM (18) warga Kecamatan Maesa dan FFGS alias Galang (20) warga Keluragan Girian Atas Kecamatan Girian berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
"Untuk satu pelaku lelaki V masih buron dan dalam pengejaran Polisi," tambahnya.
Akibat peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian material Rp 13 juta.
Dalam kasus ini polisi menyita 45 bungkus rokok berbagai merek, dan untuk barang bukti uang tunai sudah hanis di pakai pelaku beli makanan dan minuman keras.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bitung Sulaweis Utara
Calon Siswa Padati SMA Negeri 1 Bitung, Panitia Tegaskan Proses Sesuai Juknis |
![]() |
---|
8 Fakta Kasus Pria Main Aplikasi Online Berujung Dianiaya di Kota Bitung: Berawal Konflik Personal |
![]() |
---|
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai Hadir di Halal Bihalal Brigade Nusa Utara |
![]() |
---|
Keterangan Polisi Terkait Kasus Pria Meninggal Tak Wajar di Aertembaga Bitung |
![]() |
---|
Kronologi Pengangguran di Bitung Sulut Ditangkap Miliki Narkoba Jenis Sabu-sabu, Dibeli Rp 1,1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.