Pembunuhan di Boltim
Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Didakwa Ancaman Hukuman Mati
Aning, terdakwa kasus mutilasi terhadap bocah 9 tahun di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menjalani sidang dakwaannya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus mutilasi terhadap bocah 9 tahun di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menjalani sidang dakwaannya.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Aning tampak menggunakan kemeja putih dan rok panjang berwarna hitam.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman didampingi Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski sebagai hakim anggota.
Baca juga: Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Terancam Hukuman Mati
Aning pada kesempatan tersebut mengatakan tak didampingi penasehat hukum.
PN Kotamobagu kemudian menunjuk dua penasihat hukum dari Posbakum.
“Karena ancaman pidana bagi Terdakwa ini di atas 15 tahun dan terdakwa tidak memiliki penasihat hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, majelis hakim menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa,” ucap Sulharman, Rabu 31 Juli 2024 di PN Kotamobagu.
Pada sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) Yohanes Simarmata, Theresia Pingky Wahyu Windarti dan Kadek Anggara, bergantian membacakan surat dakwaannya.
Aning didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 339 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 339 KUHP, atau Kedua Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukumannya adalah hukuman mati," ujar JPU usai sidang.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Kemudian majelis hakim mempersilakan penuntut umum menghadirkan saksi, namun penuntut umum mengaku belum siap,
“Kami minta waktu untuk menghadirkan saksi, yang mulia,” kata Yohanes Simarmata.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 8 Agustus 2024. (Nie
| 5 Fakta Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Ikbal Piri Meninggal, Terungkap Motif 4 Pelaku | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Ikbal Piri Korban Pembunuhan 4 Pelaku di Boltim Sulawesi Utara, Berikut Kronologi dan Motifnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok 4 Pelaku Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Korban Ditikam dengan Bambu, Terungkap Motifnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kronologi Pembunuhan di Boltim, Korban Ditikam Pakai Bambu dan Pisau Badik, 4 Pelaku Ditangkap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar Nama 4 Pelaku Pembunuhan Ikbal Piri, Asmara Diduga Jadi Motif Korban Ditikam hingga Tewas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Aning-dfgwerg.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.