Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Didakwa Ancaman Hukuman Mati

Aning, terdakwa kasus mutilasi terhadap bocah 9 tahun di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menjalani sidang dakwaannya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
HO
Sidang kasus mutilasi bocah di Boltim yang dilakukan di PN Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus mutilasi terhadap bocah 9 tahun di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menjalani sidang dakwaannya.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Aning tampak menggunakan kemeja putih dan rok panjang berwarna hitam. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman didampingi Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski sebagai hakim anggota. 

Baca juga: Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Terancam Hukuman Mati

Aning pada kesempatan tersebut mengatakan tak didampingi penasehat hukum. 

PN Kotamobagu kemudian menunjuk dua penasihat hukum dari Posbakum. 

“Karena ancaman pidana bagi Terdakwa ini di atas 15 tahun dan terdakwa tidak memiliki penasihat hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, majelis hakim menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa,” ucap Sulharman, Rabu 31 Juli 2024 di PN Kotamobagu

Pada sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) Yohanes Simarmata, Theresia Pingky Wahyu Windarti dan Kadek Anggara, bergantian membacakan surat dakwaannya.

Aning didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 339 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 339 KUHP, atau Kedua Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukumannya adalah hukuman mati," ujar JPU usai sidang. 

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan. 

Kemudian majelis hakim mempersilakan penuntut umum menghadirkan saksi, namun penuntut umum mengaku belum siap, 

“Kami minta waktu untuk menghadirkan saksi, yang mulia,” kata Yohanes Simarmata.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 8 Agustus 2024. (Nie

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved