Aturan Baru Pemerintah
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran
Didalam aturan tersebut juga tertuang pasal yang menyebut, penjual dilarang menempatkan rokok di tempat yang kerap dilalui warga.
Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.
Tak cuma mengatur soal sarana iklan, pemerintah juga berhak mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 194 ayat (4) PP Kesehatan yang berbunyi:
"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".
Penjelasan Menteri Kesehatan
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menuturkan terbitnya PP ini untuk menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi pada Senin (29/7/2024).
Adapun ada beberapa pasal yang diatur dalam PP tersebut seperti dilarangnya penjualan rokok eceran hingga pelarangan iklan makanan olahan yang mengandung gula tinggi. Berikut penjelasannya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Dilarang Jual Rokok Secara Eceran
Aturan Baru Pemerintah
Peraturan Pemerintah Terbaru
Peraturan Pemerintah
dilarang jual rokok eceran
tidak boleh jual rokok eceran
Heboh
kesehatan
Aturan Baru Pemerintah, Ada 26 Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina, Honda hingga Yamaha |
![]() |
---|
Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Aturan Baru Penerimaan PPPK 2024, Jenis Tes Hingga Kriteria Kelulusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.