Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran

Didalam aturan tersebut juga tertuang pasal yang menyebut, penjual dilarang menempatkan rokok di tempat yang kerap dilalui warga.

Kolase/HO
Peraturan Pemerintah Terbaru. Soal larangan jual rokok secara eceran. 

Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.

Tak cuma mengatur soal sarana iklan, pemerintah juga berhak mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 194 ayat (4) PP Kesehatan yang berbunyi:

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

Penjelasan Menteri Kesehatan

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menuturkan terbitnya PP ini untuk menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi pada Senin (29/7/2024).

Adapun ada beberapa pasal yang diatur dalam PP tersebut seperti dilarangnya penjualan rokok eceran hingga pelarangan iklan makanan olahan yang mengandung gula tinggi. Berikut penjelasannya.

(Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved