Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peredaran Ganja di Sulut

Breaking News: BNNP Sulawesi Utara Ungkap Peredaran Ganja 103 Gram, Pria Asal Kotamobagu Ditangkap

"Dari hasil penangkapan ini kita menyita barang bukti ganja 103 gram bersih," jelasnya.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Konferensi pers BNNP Sulawesi Utara terkait pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu di Kotamobagu, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran ganja di Kotamobagu, Selasa (30/7/2024).

Seorang lelaki berinisial ASJL berhasil diamankan.

Ia adalah warga Desa Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kotamobagu.

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Pitra Ratulangi, menjelaskan pelaku ditangkap di Perum Distrik M Kalawat Minahasa Utara.

"Dari hasil penangkapan ini kita menyita barang bukti ganja 103 gram bersih," jelasnya.

Nantinya, ganja yang disita akan dimusnahkan hingga 98,52 gram.

Sisa babuk yang ditahan 3,61 gram akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dinamika Politik: Partai NasDem Bisa Batalkan Pengusungan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Baca juga: Update Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024, Tiga Negara Asia Perebutkan Posisi Pertama Klasemen

"Untuk Pasal 111 ini berkaitan dengan penyidikan dimana ancaman hukumannya 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Kemudian karena ini dibeli sendiri oleh yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tuturnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved