Peredaran Ganja di Sulut
Breaking News: BNNP Sulawesi Utara Ungkap Peredaran Ganja 103 Gram, Pria Asal Kotamobagu Ditangkap
"Dari hasil penangkapan ini kita menyita barang bukti ganja 103 gram bersih," jelasnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran ganja di Kotamobagu, Selasa (30/7/2024).
Seorang lelaki berinisial ASJL berhasil diamankan.
Ia adalah warga Desa Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kotamobagu.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Pitra Ratulangi, menjelaskan pelaku ditangkap di Perum Distrik M Kalawat Minahasa Utara.
"Dari hasil penangkapan ini kita menyita barang bukti ganja 103 gram bersih," jelasnya.
Nantinya, ganja yang disita akan dimusnahkan hingga 98,52 gram.
Sisa babuk yang ditahan 3,61 gram akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dinamika Politik: Partai NasDem Bisa Batalkan Pengusungan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024
Baca juga: Update Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024, Tiga Negara Asia Perebutkan Posisi Pertama Klasemen
"Untuk Pasal 111 ini berkaitan dengan penyidikan dimana ancaman hukumannya 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Kemudian karena ini dibeli sendiri oleh yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tuturnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.