Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peredaran Ganja di Sulut

BNNP Sulawesi Utara Kantongi Identitas Pengedar Ganja Lainnya, Jaringan Manado-Kotamobagu

"Pelaku lain masih dan sedang buron, inisialnya sudah kita kantongi namun kita tidak sampaikan saat ini," jelasnya dalam konferensi pers.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Konferensi pers BNNP Sulawesi Utara terkait peredaran ganja 100 gram, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara, Brigjen Pol Pitra Ratulangi, menjelaskan pihaknya masih memburu pengedar ganja lainnya di Sulawesi Utara

Mereka masih satu jaringan dengan tersangka ASJL yang ditangkap BNNP Sulut dengan barang bukti ganja 100 gram. 

Ratulangi pun sudah mengantongi identitasnya. 

"Pelaku lain masih dan sedang buron, inisialnya sudah kita kantongi namun kita tidak sampaikan saat ini," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (30/7/2024) di Kantor BNNP Sulut. 

Dia mengungkap bahwa kasus ini masuk jaringan Manado-Kotamobagu. 

"Pelaku diketahui memang baru pertama kali dalam kasus peredaran ganja ini," ujar mantan pentolan Tim Manguni Ditreskrimum Polda Sulut ini.

Negara akan terus mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

"Kalau kita melihat dari angka 100 gram ganja ini terbilang cukup tinggi di Sulut, karena selama ini kasus-kasus yang kita temukan 2-3 gram, tapi kali ini termasuk pengamatan ini sangat tinggi," tambah Pitra.

Seorang lelaki berinisial ASJL berhasil diamankan.

Ia adalah warga Desa Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kotamobagu.

Baca juga: Kabar Terbaru SDA, Pejabat Kemenhub Asal Boyolali Jateng yang Viral Nikahi Mahasiswi di Manado

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Selasa 30 Juli 2024, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Pitra Ratulangi, menjelaskan pelaku ditangkap di Perum Distrik M Kalawat Minahasa Utara.

"Dari hasil penangkapan ini kita menyita barang bukti ganja 103 gram bersih," jelasnya.

Nantinya, ganja yang disita akan dimusnahkan hingga 98,52 gram.

Sisa babuk yang ditahan 3,61 gram akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Konferensi pers BNNP Sulawesi Utara terkait pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu di Kotamobagu, Selasa (30/7/2024).
Konferensi pers BNNP Sulawesi Utara terkait pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu di Kotamobagu, Selasa (30/7/2024). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

"Untuk Pasal 111 ini berkaitan dengan penyidikan dimana ancaman hukumannya 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Kemudian karena ini dibeli sendiri oleh yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tuturnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved