Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS

Aturan Baru Penerimaan CPNS, PPPK Bisa Mendaftar Tanpa Harus Resign, Simak Rincinya

Kabar baik bagi kamu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ingin daftar CPNS 2024 boleh daftar tanpa harus resign

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah segera membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Semua orang punya peluang yang sama untuk menjadi PNS.

Pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Kapan Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata Aba Subagja

Mereka juga punya peluang yang sama untuk menjadi PNS.

Ternyata mereka juga bisa untuk menjadi PNS.

Aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

PPPK bisa mendaftar tanpa harus keluar dari tugas mereka.

Kabar baik bagi kamu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ingin daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 boleh daftar tanpa harus resign. 

Seperti diketahui, Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) besar-besaran di pertengahan bulan Agustus 2024 nanti. 

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mendaftar CPNS 2024 tanpa harus resign.

Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS 2024 apabila memenuhi syarat-syarat ini. 

Syarat PPPK bisa daftar CPNS 2024 yakni harus sudah bekerja minimal 1 tahun.

Nantinya, apabila tidak lolos seleksi bisa kembali menjadi PPPK tanpa harus kehilangan pekerjaan.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba, melansir menpan.go.id, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Tags
CPNS
PPPK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved