Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Pilkada 2024, Polda Sulawesi Utara Siapkan 23.406 Personel Gabungan

Sebanyak 1.992.396 jiwa penduduk di antaranya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 yang terbagi dalam 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Polda Sulawesi Utara melaksanakan Gelar Pembinaan dan Operasional Triwulan II Tahun 2024 di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara melaksanakan Gelar Pembinaan dan Operasional Triwulan II Tahun 2024 di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/7/2024).

Acara tersebut dipimpin oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Polda Sulut menyiapkan pengamanan dengan baik dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Ia juga memaparkan gambaran situasi umum di Sulut yang memiliki jumlah penduduk 2.621.923 jiwa.

Sebanyak 1.992.396 jiwa penduduk di antaranya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 yang terbagi dalam 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan, 1.839 desa/kelurahan, dan 4.390 TPS.

"Dalam hal ini Polda Sulut telah mempersiapkan sebanyak 23.406 personel gabungan yang terdiri dari 5.760 personel polda dan polres/ta jajaran, 1.166 personel TNI, dan 16.480 personel dari Linmas," papar Yudhi.

Ia juga menegaskan bahwa anggota Polda Sulut harus tetap menjujung tinggi netralitas dalam Pilkad 2024.

"Sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," tegasnya.

Hal lain yang menjadi atensi Yudhi adalah tentang pengawasan melekat yang diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pengawasan melekat harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Ketika masing-masing para atasan menemukan sebuah pelanggaran, wajib untuk ditindaklanjuti dengan metode pembinaan seperti bimbingan, petunjuk atau arahan yang dimaksudkan untuk perbaikan," katanya.

Baca juga: Viral di Medsos, PPK BPTD Sulawesi Utara Tak Lagi Ngantor

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Harga Cengkih Hari Ini, Kubuh Kader Gerindra Minsel Pendukung YSK

Metode penyelesaian dalam bentuk disiplin atau kode etik bisa dilakukan ketika sudah menjadi kesalahan/pelanggaran yang sifatnya berulang atau fatal.

"Bagi atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat, diberikan pula sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022," jelasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved