Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Bantah Buat Skenario Kasus Vina, Kuasa Hukum: Pangkat Iptu Rudiana Rendah, Ngak Mungkin Cawe-cawe

Kapolsek Kapetakan Cirebon, Iptu Rudiana membantah tudingan membuat skenario palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Bantah Buat Skenario Kasus Vina, Kuasa Hukum: Pangkat Iptu Rudiana Rendah, Ngak Mungkin Cawe-cawe 

Menurut Elza, kesaksian yang diberikan oleh Dede tak masuk akal.

Pasalnya, menurut Elza, status Iptu Rudiana dalam kasus Vina adalah sebagai saksi pelapor.

"Dia hanya sebagai saksi pelapor, karena anaknya meninggal. Jadi jangan bikin berita gak masuk akal," tandasnya.

Pernyataan Dede

Sebelum nya, Dede mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palus pada 2016 silam.

Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.

Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.

Kejadian bermula saat Aep menghubunginya dan minta ditemani ke kantor polisi.

"Awalnya malan, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'." Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil," kata Dede dalam tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi Chanel, Minggu (21/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Dede menyebut, ketika itu, Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

Ia yang mengaku tak mengetahui apa-apa sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

Dede yang tak mengerti soal hukum, terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep.

"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum."

"Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," bebernya.

Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kala itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved