Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Terkuak Kasus Vina Cirebon, Dede Buat Kesaksian Palsu Ngaku Disuruh Aep Sama Pak Rudiana

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam memasuki babak baru usai putusan praperadilan

Editor: Glendi Manengal
Kolase Istimewa
Pengakuan Dede soal Kasus Vina Cirebon, Beri Kesaksian Palsu Disuruh Aep sama Pak Rudiana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus Vina Cirebon masih terus berlanjut.

Setelah praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah.

Kini kasus Vina Cirebon kembali berlanjut.

Salah satunya terkait pengakuan saksi bernama Dede.

Diketahui pengakuan Dede sebelumnya sempat memberatkan Pegi Setiawan.

Kini Dede memberikan kesaksian baru.

Dimana dirinya mengaku memberikan keterangan palsu.

Bahkan Dede memberikan informasi soal siapa yang menyuruhnya memberikan keterangan palsu.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam memasuki babak baru usai putusan praperadilan menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Terbaru, Dede yang merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky mengaku telah memberikan kesaksian palsu pada delapan tahun lalu.

Melalui konferensi pers bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Senin (22/7/2024), dia mengaku siap menerima hukuman penjara menggantikan tujuh terpidana.

Saksi Dede mengaku beri keterangan palsu

Mulanya, saksi Dede mengaku bersalah kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina karena keterangan palsunya membuat mereka mendekam di penjara seumur hidup.

"Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya," kata Dede, dikutip dari Kompas TV, Senin.

Seperti diketahui, semula diduga terdapat sebelas pelaku dalam kasus pembunuhan ini, dengan delapan di antaranya telah diadili, dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tujuh dari delapan orang menerima vonis penjara seumur hidup, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved