Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Terjadi Perubahan Harga Tarif Listrik, Ini Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah

Pemerintah kembali bikin Aturan Baru Pemerintah. Kali ini berkaitan dengan listrik.

Editor: Indry Panigoro
Ho
Ilustrasi token listrik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah Aturan Baru Pemerintah.

Ada kabar terbaru dari pemerintah soal Aturan Baru Pemerintah.

Aturan Baru Pemerintah ini mengatur soal tarif listrik.

Kini ada perubahan harga tarif listrik Golongan 3.500 VA ke atas.

Ya pemerintah kini berencana untuk melakukan tariff adjustment atau penyesuaian tarif untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.

Rencana tersebut sebagai upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang lebih baik.

Hal ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Adapun dokumen tersebut bakal menjadi dasar belanja pemerintahan baru, Prabowo-Gibran.

"Pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN.

Sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," tulis dokumen KEM-PPKF, dikutip Senin 27 Mei 2024.

Kemenkeu menyebutkan, kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan.

Hal ini sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali.

Dalam catatan Kemenkeu, realisasi subsidi listrik selama periode 2019–2023 cenderung fluktuatif.

Dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,7 persen per tahun, dari Rp 52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp 68,7 triliun pada 2023.

"Jika dilihat pada 2023, realisasi subsidi listrik cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu dikarenakan fungsinya sebagai shock absorber untuk menyerap dampak dari inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah," ujar Kemenkeu.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Serta mendukung aktivitas bisnis terutama untuk usaha kecil dan menengah.

Kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik dan Pemerintah.

Selain itu cukup tingginya angka subsidi pada 2023 juga disebabkan komitmen Pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi.

Dengan mengembangkan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) serta mencapai target rasio elektrifikasi nasional.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved