Tomohon Sulawesi Utara
Pemkot Tomohon Sulawesi Utara Gelar Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal 2024
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2024 di Wise Hotel Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (18/7/2024).
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2024 di Wise Hotel Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelaporan LKPM secara berkala.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, yang hadir mewakili Walikota Tomohon, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Dinas PMPTSP dan jajarannya.
Roring menekankan pentingnya LKPM sebagai kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi.
"Laporan Kegiatan Penanaman Modal ini mencakup berbagai aspek penting seperti realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya.
Untuk pelaku usaha kecil, laporan ini harus disampaikan setiap enam bulan, sementara bagi pelaku usaha menengah dan besar, laporan harus disampaikan setiap tiga bulan," jelas Edwin Roring, Kamis (18/7/2024).
LKPM memiliki banyak manfaat bagi pemerintah dan pelaku usaha, antara lain memantau realisasi investasi, menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Serta menjadi sumber informasi dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional.
Dengan data yang up to date, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi yang kondusif, salah satunya dengan memudahkan pelaku usaha memiliki legalitas usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pelaku usaha yang telah memiliki NIB diwajibkan melaporkan LKPM sesuai dengan peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Tahun 2023, realisasi investasi di Kota Tomohon mencapai Rp. 351.407.327.642 yang dilaporkan oleh 163 pelaku usaha, melebihi target BKPM sebesar Rp. 100 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa Kota Tomohon memiliki pertumbuhan ekonomi yang positif.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang patuh melaporkan LKPM tahun 2024, sehingga dapat terus mendukung perkembangan ekonomi di Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM RI, Iqbal Sangian, yang hadir secara daring, serta Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon Anneke G. Maindoka, dan para peserta Bimtek LKPM Tahun 2024. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon |
![]() |
---|
Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Tomohon |
![]() |
---|
Lakalantas Viral di Tomohon Berakhir Damai, Polisi dan Driver Online Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Ini Rute Alternatif Pengalihan Arus Lalu Lintas di Tomohon saat TIFF 2025 Berlangsung |
![]() |
---|
Sosok Reinhard Tololiu, Doktor Hukum Peraih Cumlaude IPK 4,00 yang Kini Dilantik Jadi Kajari Tomohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.