Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Longsor Tambang Emas Gorontalo

Penambang Emas di Desa Tulabolo Gorontalo Akui Sianida Cemari Lingkungan

Hal tersebut dijelaskan oleh seorang perwakilan penambang di Desa Tulabolo bernama Iwan Husain saat diwawancarai media beberapa waktu yang lalu.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Seorang penambang di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sianida merupakan bahan kimia yang sering digunakan di dunia pertambangan.

Bahan tersebut juga digunakan di tambang emas rakyat di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Hal tersebut dijelaskan oleh seorang perwakilan penambang di Desa Tulabolo bernama Iwan Husain saat diwawancarai media beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, ia menyebut penggunaan sianida menjadi salah satu penyebab longsor di sana.

"Salah satu alasan timbul, di mana selain cuaca buruk pencemaran barang bahaya sianida juga menjadi penyebab terjadinya tanah longsor karena pencemaran," jelasnya, Selasa (16/7/2024).

Sianida biasanya dibeli penambang dari pihak ketiga.

"Iya, di sini banyak penambang yang menggunakan barang sianida. Yah kalo saya beli sudah dari tangan pihak ketiga yang berasal dari Gorontalo," jelasnya.

Untuk satu ton material, biasanya perlu menggunakan 5 kilogram sianida.

Dia pun berharap aparat kepolisian Bersama pemerintah dapat memberikan pemahaman pada para penambang untuk tidak menggunakan barang berbahaya tersebut karena akan mencemari lingkungan.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Bone Bolango, Merlan Uloli, kembali menjawab terkait peristiwa yang terjadi di area pertambangan emasrakyat di Desa Tulabolo.

Baca juga: Doa Kristen - Doa untuk Lebih Mendekat pada Tuhan

Baca juga: Chord Gitar Inginkan Dirimu - Pieter Saparuane, serta Lirik Lagu, Kunci C

Secara terang-terangan Merlan Uloli mengaku bahwa lokasi tambang yang memakan korban jiwa ini berstatus ilegal.

"Iya kan kita tahu pertambangan ini kan ilegal," jelasnya, Jumat (12/7/2024).

Merlan Uloli terkesan melempar bola ketika ditanya soal siapa yang bertanggung jawab.

Menurutnya, yang berhak menentukan sikap soal tambang ilegal ini dari pusat.

"Kan regulasi bukan kami yang menentukan, kan dari pusat begitu. Daerah di sini hanya bisa mengusulkan, menghimbau, serta meminta tapi regulasinya berada di pusat," jelasnya.

Seorang penambang di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Seorang penambang di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved