Vina Cirebon
Pantas Toni RM Berhasil Bebaskan Pegi Setiawan, Ternyata Pernah Menangkan Kasus Mama Rieta
Toni Raden Mas atau lebih dikenal dengan nama Toni RM adalah pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegi Setiawan kini menghirup udara bebas, ia menang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Namun di balik kebebasan tersebut, ada peran pengacara.
Ternyata yang menjadi pengacara Pegi Setiawan adalah Toni RM.
Baca juga: Iptu Rudiana Menghilang Bak Ditelan Bumi Usai Pegi Setiawan Bebas, Ibu Vina Minta Ayah Eky Jujur
Sosok Toni RM (kiri) Pengacara Pegi Setiawan (kanan), Biasa Tangani Kasus Besar, Pernah jadi Kuasa Hukum Mama Rieta.(Kolase Bangkapos.com / Tribun / KompasTV)
Ia bukanlah pengacara yang mudah dikalahkan.
Ternyata ia punya pengalaman yang cukup mumpuni.
Toni RM disebutkan pernah menjadi pengacara Mama Rieta.
Saat itun ia juga berhasil memenangkan kasus yang melibatkan Malinda Dee.
Toni Raden Mas atau lebih dikenal dengan nama Toni RM adalah pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Namanya belakangan santer diperbincangkan karena dinilai sukses membela kliennya, Pegi.
Sosok Toni RM pun kini kerap wara-wiri di layar kaca mengisi banyak acara di berbagai stasiun televisi sebagai narasumber.
Hal tersebut dia dapat setelah diminta membela Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Pegi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang terjadi pada 2016 setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Saat diminta untuk menjadi kuasa hukum Pegi, Toni ternyata tidak langsung menerima begitu saja.
Toni melakukan penyelidikan terlebih dahulu sampai dapat keyakinan bahwa Pegi bukan pelaku dalam kejadian nahas yang dialami Vina dan Eki, pada 27 Agustus 2016.
Sosok Toni RM
Toni merupakan pengacara kondang asal Kabupaten Indramayu.
Ia tinggal di rumah mewah yang berada di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Rumah itu juga berfungsi sebagai kantor pribadinya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum.
Sosok Toni RM ternyata sudah biasa menangani perkara atau kasus besar.
Beragam kasus besar di Indramayu pernah ditangani oleh Toni.
Satu di antaranya adalah soal dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu.
Kasus itu adalah meninggalkan seorang perempuan bersama bayi dalam kandungannya.
Peristiwa yang terjadi pada Desember 2023 itu viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Kasus besar lainnya yang juga ditangani Toni adalah soal aksi bejat ayah dan kakak tiri yang setubuhi korban sejak kelas 3 SD di Indramayu.
Ayah dan kakak tiri itu, sekarang sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sosok Toni juga pernah mejadi kuasa hukumnya Rieta Amilia Beta, ibunya artis Nagita Slavina atau mertuanya Raffi Ahmad saat melawan Malinda Dee yang pernah terjerat kasus penggelapan dana nasabah Citibank tahun 2011, pada 2018.
Kasusnya adalah masalah utang dan sengketa bisnis properti. Dalam kasus itu Toni berhasil memenangkan Rieta.
Malinda Dee membayar utang kepada Rieta sebesar Rp 3,7 miliar dan terima bagi hasil properti sebesar Rp 4 miliar dan dapat satu unit rumah dengan nilai Rp 50 miliar di Kemang Jakarta Selatan.
Terbaru, Toni turut terlibat dalam menangani kasus Vina Cirebon yang hingga saat ini masih terus jadi sorotan.
Setelah menjadi kuasa hukum Pegi bersama 70 Pengacara lainnya, Toni pun terlihat all out melakukan pembelaan.
Toni bahkan dengan lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Membela Pegi, Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun.
Alasannya bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.
“Saya awalnya sempat ditawari, cuma sempat saya tolak. Nanti dulu masa saya mau bela pembunuh,” ujar Toni kepada Tribun , Kamis (13/6/2024).
Toni menceritakan, setelah menolak tawaran itu, ia kemudian berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri.
Hingga akhirnya mendapat banyak saksi-saksi yang menguatkan Pegi saat kejadian pembunuhan itu terjadi tidak sedang di Cirebon, melainkan sedang di Bandung.
Mendapat fakta tersebut, Toni kembali mendatangi pihak keluarga dan bersedia memberikan bantuan hukum.
Toni sejak saat itu fokus untuk menemukan saksi-saksi lainnya yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah.
Termasuk bukti-bukti yang ikut memperkuat bahwa Pegi tidak ikut terlibat.
Seperti bukti catatan gaji kasbon milik Pegi saat bekerja di Bandung, serta bukti-bukti lainnya.
Terbaru dalam upaya membela Pegi, Toni bersama tim kuasa hukum tengah menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan praperadilan.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Kota Bandung pada Selasa (11/6/2024) dengan register perkara nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg melawan Kapolda Jawa Barat cq Direskrimum Polda Jawa Barat.
Beragam bukti-bukti hingga saksi sudah disiapkan.
Toni berharap, dengan alat bukti ini menjadi senjata bagi pihaknya untuk bisa membebaskan Pegi Setiawan dari status Tersangka.
“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya kami akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” ujar dia.
(Bangkapos.com/TribunJabar.id/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Fakta Terbaru Kematian Vina Cirebon dan Kekasihnya, Bikin Kakanya Terkejut, Soal Waktu Meninggal |
![]() |
---|
Kesaksian Arta Soal Sebelum Vina Cirebon dan Eky Ditemukan Tewas, Sempat Beli Obat Terlarang |
![]() |
---|
Pantas Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Ternyata Tim Rudiana Alasannya |
![]() |
---|
Semakin Jelas Penyebab Kematian Vina Cirebon dan Eky, Diungkap Ismail Diduga Saksi Kejadian Tersebut |
![]() |
---|
Fakta Lain Kasus Meninggalnya Vina Cirebon, Iptu Rudiana ke Mabes Polri, Dua Jendral Disebut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.