Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vina Cirebon

Pantas Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Ternyata Tim Rudiana Alasannya

Saka Tatal mengaku siap menerima azab apabila pernyataannya terkait kasus Vina adalah bohong.

Editor: Alpen Martinus
TribunNetwork
Inilah sosok Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebagian warga Indonesia masih mempercayai beberapa ritual untuk menyatakan kebenaran.

Satu di antaranya yaitu sumpah pocong.

Kebanyakan untuk dapat dipercaya, mereka melakukan hal tersebut.

Baca juga: Demi Buktikan Pengakuannya di Kasus Vina, Hari ini Saka Tatal bakal Sumpah Pocong usai Sholat Jumat


Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang. (Kolase Tribunnews.com)

Seperti yang dilakukan oleh Saka Tatal.

Ia rela melakukan hal tersebut supaya masyarakat percaya bahwa dirinya tak melakukan seperti yang ditudingkan kepadanya.

Padahal ritual seperti itu tak bisa digunakan dalam persidangan.

Posisinya saat ini adalah mantan terpidana kasus Vina.

Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang.

Jelang proses sumpah pocong, Padepokan Amparan Jati dipenuhi masyarakat dan awak media.

Mengutip tayangan Official iNews, terlihat Saka Tatal hanya mengenakan celana pendek berwarna hitam saat tubuhnya dibungkus kain kafan.

Saka Tatal mengaku siap menerima azab apabila pernyataannya terkait kasus Vina adalah bohong.

"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina," ucap Saka Tatal saat tubuhnya dibungkus kain kafan.

Saka Tatal bersumpah, dirinya dan tujuh terpidana lain tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Selain itu, ia juga bersumpah mengalami penyiksaan oleh oknum polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved