Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA

Identitas 6 WNA Terlibat Prostitusi Online di Indonesia, Pasang Tarif Cukup Fantastis Sekali Kencan

Sementara FDN, merupakan mucikari yang memperdagangkan kelima wanita tersebut lewat aplikasi kencan online.

Editor: Alpen Martinus
kompas.com
Ilustrasi pekerja seks komersil 

"Tarif yang mereka pasang yang kemarin kami lakukan adalah Rp10 juta satu orang dan itu yang difasilitasi oleh FDN kemarin," jelas Andika.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.

Meskipun demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengecek kemungkinan adanya wanita-wanita lain yang dijadikan PSK di Indonesia.

"Berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali, baru sekitar satu minggu setengah di Indonesia. Jadi itu pengakuan mereka," kata Andika.

"Yang baru pertama itu saat anggota kami menyamar, belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk informasi, para pelaku kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). 

Para WNA itu, diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dalam konferensi pers di kantornya, Senin. 

Menurut Raisha, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi online oleh sejumlah WNA.

"Pertugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat," kata Raisha.

"Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Raisha, para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Rupanya, FDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved