Aturan Baru Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai Bulan ini Juli 2024, yang Tidak Bikin Ada Denda Menanti
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan memberlakukan NIK menjadi NPWP per 1 Juli 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kembali lagi Pemerintah bikin Aturan Baru Pemerintah.
Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.
Artinya bulan ini Aturan Baru Pemerintah itu mulai berlaku.
Dan jika ada yang belum bikin ternyata ada denda yang menanti mereka.
Aturan ini berkaitan dengan NIK KTP dan NPWP.
Resmi berlaku per 1 Juli 2024 berikut cara mudah dan cepat padankan NIK KTP menjadi NPWP bagi peserta wajib pajak yang belum melakukannya.
Karena setelah batas waktu tersebut, akan ada denda bagi peserta atau wajib pajak yang belum melakukan pemadanan.
Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependuduka (NIK) menjadi Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP) yakni 30 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan memberlakukan NIK menjadi NPWP per 1 Juli 2024.
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Klik "Cek NPWP"
- Anda juga dapat langsung mengunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Setelah itu, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.
Melansir pajak.go.id, DJP mengatakan ada sejumlah manfaat memadankan NIK menjadi NPWP.
1. Kemudahan dalam Administrasi Pajak
Data wajib pajak yang terintegrasi mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.
Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.
Misalnya, saat melakukan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), atau pembayaran pajak, semua informasi yang diperlukan sudah tersedia dalam sistem.
Selain itu, integrasi data ini juga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi data secara lebih cepat dan efisien, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih lancar dan transparan.
2. Pengawasan Pajak yang Lebih Baik
Pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak.
Dengan data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak.
3. Efisiensi Layanan Publik
Dengan satu identitas tunggal, masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen identitas yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi.
Sistem identitas tunggal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain.
Misalnya, untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau mendapatkan layanan kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen identitas, karena semua informasi yang diperlukan sudah terintegrasi dalam satu sistem.
4. Keamanan Data
Data wajib pajak dinilai lebih aman karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi biasanya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber.
Dalam sistem yang terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan yang khusus.
Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.
Cara Memadankan NIK menjadi NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik menu "Login"
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
- Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP
- Pada menu ini, pilih tab data lainnya
- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
- Terakhir, klik logout dan coba login kembali dengan akun Anda.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Aturan Baru Penerimaan PPPK 2024, Jenis Tes Hingga Kriteria Kelulusan |
![]() |
---|
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.