Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai Bulan ini Juli 2024, yang Tidak Bikin Ada Denda Menanti

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi akan memberlakukan NIK menjadi NPWP per 1 Juli 2024.

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP 

Data wajib pajak dinilai lebih aman karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi biasanya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber.

Dalam sistem yang terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan yang khusus.

Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.

Cara Memadankan NIK menjadi NPWP

- Masuk ke laman www.pajak.go.id

- Klik menu "Login"

- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)

- Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP

- Pada menu ini, pilih tab data lainnya

- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon

- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"

- Klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

- Terakhir, klik logout dan coba login kembali dengan akun Anda.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved