Mata Lokal Memilih
DKPP RI Terima 382 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, Soal Etik hingga Judi Online
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima ratusan pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara sepanjang tahun 2024.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima ratusan pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara sepanjang tahun 2024.
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, sejauh ini lembaga itu menerima 382 pengaduan.
"Persisnya, ada 700 lebih orang penyelenggara yang dilaporkan ke DKPP," ujar Tio di Manado, Rabu (10/7/2024).
Tidak semua pengaduan yang bisa lanjut ditangani DKPP. Hanya 172 aduan yang teregistrasi karena memenuhi syarat setelah di verifikasi. "Sebanyak 75 pengaduan sudah diputus oleh DKPP," katanya.
Katanya, dari Sulawesi Utara sejauh ini masuk enam aduan dugaan pelanggaran penyelenggara.
Dua aduan yang menyeret penyelenggara (KPU dan Bawaslu) Minut dan Kepulauan Sangihe sudah disidangkan DKPP.
"Keputusannya segera kita plenokan. Bertahap karena kita menangani aduan dari seluruh Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan pengalaman, kata Tio, sejak 2021 hanya separuh dari total pengaduan teregistrasi yang sampai tahap persidangan.
"Separuh lagi direhabilitasi karena aduan tidak terbukti," katanya.
DKPP menangani dua jenis dugaan pelanggaran, yakni berkautan dengan tahapan dan non tahapan
Justru, kata Tio yang didampingi Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dan Ketua Bawaslu Sulut, Ardilles Mewoh, pengaduan terkait non tahapan relatif banyak.
Ia membeber sejumlah praktik dugaan pelanggaran yang diadukan. Paling banyak menyangkut profesionalitas dan integritas penyelenggara.
Contohnya, ada anggota KPU dan Bawaslu main judul, menggunakan (aplikasi) Michat, hingga persoalan moral, main judi online, perselingkuhan oknum penyelenggara dan pegawai.
"Ada juga penyelenggara, menerima money politic, praktik manipulasi suara hasil Pemilu, asusila, soal integritas. Jika itu terbukti, sanksinya pasti pemberhentian tetap," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan DKPP nomor 17 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku, sanksi yang diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran.
"Secara umum sanksi tiga jenis, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap," kata Tio.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.