Aturan Pemerintah
Siap-siap Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Respon Pertamina
PT Pertamina (Persero) buka suara terkait rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui pemerintah kini tengah menyoroti soal BBM Subsidi.
Bahkan dikabarkan pembelian BBM subsidi bakal dibatasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan.
Lantas rencana tersebut bakal diterapkan mulai 17 Agustus 2024 nanti.
Dari pihak Pertamina pun akan melaksanakan aturan dari pemerintah.
Hal ini tentu dilakukan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Seperti yang diketahui sebelumnya beberapa kendaraan yang bisa menikmati BBM subsidi sudah diumumkan.
Terkait hal tersebut berikut ini informasi soal rencana pembatasn BBM subsidi.
PT Pertamina (Persero) buka suara terkait rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perusahaan milik negara, Pertamina siap melaksanakan arahan pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi.
"Pertamina akan melaksanakan arahan pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Ia menuturkan, Pertamina saat ini pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
Pertama, perusahaan menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
"Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center Pertamina," kata Fadjar.
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.