Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vina Cirebon

Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Perintah Hakim Untuk Polda Jabar

Pegi Setiawan batal jadi tersangka setelah menang Praperadilan Peradilan kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

Editor: Alpen Martinus
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016 lalu, Pegi diperkirakan masih berusia 22 tahun.

Sehingga kini dia sudah berusia sekitar 30 tahun.

Dalam catatan kepolisian, Pegi punya perawakan tubuh kecil, kulit sawo matang dan rambut keriting.

Berkulit sawo matang dan berambut kriting. Namun, ada sedikit perbedaan bentuk rambut saat ditangkap.

Namun, saat ditangkap rambut Pegi lurus ke arah samping kanan kepala.

Pegi disebut-sebut merupakan ketua geng motor, yang menyukai Vina.

Namun, cinta Pegi itu ternyata bertepuk sebelah tangan karena Vina sudah memiliki kekasih, yakni Eky.

Pegi juga sempat dirumorkan sebagai anak orang penting. Ada yang menyebut dia anak polisi hingga pejabat tinggi.

Namun, rumor itu dibantah pihak kepolisian.

Saat penangkapan, polisi menyebut Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Menang Praperadilan

Pegi Setiawan batal menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Terbaru, status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman telah menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved