Perda Kebudayaan
Pentingnya Bahasa Daerah: Tantangan dan Upaya Pelestarian di Sekolah Sulawesi Utara
Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Ivan Kaunang, menyampaikan pandangannya.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Bahasa daerah memiliki peran penting dalam pelestarian budaya dan identitas suatu masyarakat, khususnya di Sulawesi Utara.
Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Ivan Kaunang, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pengajaran bahasa daerah di sekolah-sekolah.
Menurut Kaunang, pengajaran bahasa daerah bukanlah hal yang baru.
Dalam berbagai seminar dan diskusi kelompok terfokus yang diselenggarakan oleh dinas kebudayaan, pariwisata, dan lembaga terkait lainnya, topik ini selalu diangkat.
Namun, sayangnya, pelaksanaannya masih sangat minim.
"Memang ada satu dua sekolah di Tomohon dan Minahasa Utara serta beberapa kabupaten lain yang mengajarkan bahasa daerah, tetapi kendala yang dihadapi cukup banyak," ujarnya, Jumat (5/7/2024)
Ia menjelaskan, ada beberapa masalah yang membuat pelaksanaan pengajaran bahasa daerah belum maksimal.
"Di kota Manado, Tomohon, dan daerah lainnya, kita belum menyiapkan perangkat yang diperlukan," kata Kaunang.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait harus segera menyiapkan berbagai kebutuhan yang mendukung pengajaran bahasa daerah.
Salah satu langkah yang dianggap penting oleh Kaunang adalah penyediaan buku ajar.
Bisa juga perekrutan praktisi atau profesional di daerah untuk melatih mereka menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau bahan ajar lainnya.
"Upaya ini harus dilakukan dengan cepat dan praktis agar pengajaran bahasa daerah bisa segera dilaksanakan dengan baik," tegasnya.
Wakil Dekan III ini juga menyoroti pentingnya kebebasan sekolah dalam memilih bahasa daerah yang diajarkan.
"Saya rasa tergantung sekolah itu mau pilih bahasa daerah yang mana. Manado diajarkan bahasa Sanger, atau lainnya, tergantung sekolah itu maunya yang mana," jelasnya.
Ia menekankan bahwa perangkat dan dukungan dari dinas terkait harus disiapkan lebih dulu.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan yang baru disahkan juga perlu segera diimplementasikan.
Kaunang menambahkan bahwa ada langkah maju dari DPR atau perkembangan kebudayaan di daerah.
Tetapi harus segera diikuti oleh instansi terkait.
Ia menyoroti pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini.
"Semakin banyak peraturan, semakin melanggar aturan. Ada banyak Perda tapi tidak ada kontrol, tidak ada pengawasan," ujarnya.
Leboh lanjut, ia menekankan bahwa kesiapan anak-anak untuk belajar bahasa daerah tergantung pada persiapan sekolah dan guru.
Selain itu, bahan ajar yang disediakan oleh dinas pendidikan atau instansi terkait juga sangat penting.
Pengalaman dari daerah lain seperti Jawa dan Bali menunjukkan bahwa bahasa daerah bisa menjadi mata pelajaran wajib.
"Di Bali, misalnya, anak-anak wajib mengambil bahasa Bali ketika sekolah di sana," katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa bahasa daerah bisa diajarkan dengan metode yang menarik
Seperti bermain, menyanyi, atau menggunakan gambar, sehingga siswa cepat mengerti.
"Saya kira setiap ada sesuatu yang baru pasti ada positif dan negatifnya, tapi kita ambil saja yang positif," pungkasnya. (Pet)
Kepsek SMPN 3 Manado Sebut Wacana Diajarkan Bahasa Daerah di Sekolah Harus Dikaji dengan Baik |
![]() |
---|
Sekolah di Sulawesi Utara Diwajibkan Mengajarkan Bahasa Daerah: Upaya Melestarikan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Tanggapan Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulut Terkait Perda Kebudayaan: Substansinya Sudah Diterapkan |
![]() |
---|
Tanggapan Mahasiswi Kotamobagu Sulawesi Utara Sania Sinta Mokodompit tentang Perda Kebudayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.