Perda Kebudayaan
Kepsek SMPN 3 Manado Sebut Wacana Diajarkan Bahasa Daerah di Sekolah Harus Dikaji dengan Baik
Pansus Ranperda Kebudayaan DPRD Sulawesi Utara menetapkan rancangan produk hukum itu untuk menjadi Perda Kebudayaan, Selasa (2/7/2024).
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sulawesi Utara segera memiliki Perda Kebudayaan.
Pansus Ranperda Kebudayaan DPRD Sulawesi Utara menetapkan rancangan produk hukum itu untuk menjadi Perda Kebudayaan, Selasa (2/7/2024).
Ketua Pansus Ranperda Kebudayaan, Julius James Tuuk mengatakan, keberadaan Perda ini nantinya jadi salah satu pilar melestarikan budaya Sulawesi Utara.
Ia membeber, salah satu substansi yang diatur dalam Perda Kebudayaan ialah kewajiban bagi sekolah mengajarkan bahasa daerah.
"Harus ada muatan lokal bahasa daerah. Jadi di Bolmong misalnya, Bahasa Mongondow, di Sangihe, Bahasa Sangihe. Itu berlaku sejak PAUD hingga SMA," kata Tuuk, Rabu (3/7/2024).
Terkait itu, Kepsek SMP Negeri 3 Manado Meiske Papona, S Pd M Pd menyambut baik wacana tersebut.
"Kalau sudah jadi Perda tentunya pihak sekolah akan mendukung," ujar Meiske, Jumat (5/7/2024).
Kandati demikian menurut Meiske wacana tersebut harus dikaji dengan baik.
Pasalnya, tidak muda untuk menjajarkan bahas daerah di Sekolah.
Misalnya, penyusunan kurikulum dan siapa yang akan mengajarkan.
"Harus pikiran juga ini karena kita di Manado ini adalah multi jadi bahasa daerah mana yang akan diajarkan di sekolah dan siapa gurunya.
Terus penyusunan materi seperti apa akan diterapkan di kelas berapa dan lain-lainnya," ujarnya.
Menurutnya, rencana ini harus terstruktur dan memiliki kajian yang baik.
"Kalau dulu kita ada mulok jadi bisa disisipkan di situ, sekarang kita kurikulum merdeka mungkin dia akan disiapkan di mana.
Apakah nanti akan dijadikan materi di P5 karena di setiap mata pelajaran ada satu jam untuk P5 karena sudah diatur dalam kurikulum di situ juga ada kebudayaan," ujarnya.
Dia menambahkan rancana ini sangat baik karena tujuannya bahasa daerah di Sulut bisa terus dilestarikan agar tidak punah.
"Baik sekali agar anak-anak kita tidak lupa akan bahasa daerah yang merupakan budaya kita sendiri," pungkasnya.
Sekolah di Sulawesi Utara Diwajibkan Mengajarkan Bahasa Daerah: Upaya Melestarikan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Tanggapan Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulut Terkait Perda Kebudayaan: Substansinya Sudah Diterapkan |
![]() |
---|
Tanggapan Mahasiswi Kotamobagu Sulawesi Utara Sania Sinta Mokodompit tentang Perda Kebudayaan |
![]() |
---|
Pentingnya Bahasa Daerah: Tantangan dan Upaya Pelestarian di Sekolah Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.