Perda Kebudayaan
Tanggapan Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulut Terkait Perda Kebudayaan: Substansinya Sudah Diterapkan
Perda Kebudayan bakal segera dijalankan di Sulawesi Utara (Sulut). Saat sudah ditetapkan maka setiap kabupaten/kota wajib mengaplikasikannya.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan Daerah (Perda) Kebudayan bakal segera dijalankan di Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui Perda tersebut memuat tentang kewajiban bagi setiap sekolah untuk berbahasa daerah.
Perda tersebut dibahas dan ditetapkan oleh Pansus Ranperda Kebudayaan DPRD Sulut, Selasa (2/7/2024).
Saat Perda ini dijalankan, maka setiap elemen pendidikan formal di seluruh kabupaten/kota yang diwajibkan menerapkannya.
Tak terkecuali, di Kota Kotamobagu.
Atas hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Jufri Ngandu, beri tanggapan.
Menurutnya, substansi dari Perda ini sebenarnya sudah dijalankan di Kotamobagu.
Jufri menuturkan bila Kotamobagu sudah ada Peraturan Wali Kota yang memuat kewajiban bagi setiap peserta didik untuk berbahasa daerah.
“Sebelum Perda Kebudayaan ini, Kotamobagu sebenarnya sudah ada, melalui peraturan wali kota,” katanya kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (5/7/2024).
Jufri mengatakan bila di Kotamobagu setiap murid sekolah sudah mendapat materi muatan lokal yang salah satunya membahas bahasa daerah.
Dirinya kemudian menyambut baik apabila Perda Kebudayaan in bakal segera terealisasi.
“Tentu, apabila Perda ini sudah ada maka akan dijalankan. Karena memang ini kewajiban untuk menjaga kelestarian bahasa daerah,” tuturnya.
Di sisi lain, Kacabdin Pendidikan Provinsi wilayah Boltim-Kotamobagu, Hans Moonik, pun menyambut baik adanya Perda Kebudayaan tersebut.
“Ini adalah langkah yg baik untuk untuk mengembangkan dan mengangkat kearifan lokal daerah termasuk bahasa daerah,” ucapnya.
Menurutnya berbahasa daerah seharusnya sudah dididik sejak dini.
“Ini perlu diantisipasi sejak dini kepada anak⊃2; kita agar supaya terbiasa dan familiar dgn bahasa daerahnya sendiri,” ujarnya.
Kepsek SMPN 3 Manado Sebut Wacana Diajarkan Bahasa Daerah di Sekolah Harus Dikaji dengan Baik |
![]() |
---|
Sekolah di Sulawesi Utara Diwajibkan Mengajarkan Bahasa Daerah: Upaya Melestarikan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Tanggapan Mahasiswi Kotamobagu Sulawesi Utara Sania Sinta Mokodompit tentang Perda Kebudayaan |
![]() |
---|
Pentingnya Bahasa Daerah: Tantangan dan Upaya Pelestarian di Sekolah Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.