Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Hasyim Asyari

Sosok CAT Anggota PPLN yang Ngaku Dirayu Eks Ketua KPU Hasyim Asyari hingga Dipaksa Lakukan Ini

Dalam putusan sidang, CAT, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dalam pengakuannya, enggan jadi perusak rumah tangga orang.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila. 

Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. 

Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan.

Pada awalnya pengadu terus menolak, namun teradu terus memaksa. Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujarnya.

Dalam sidang pemeriksaan, pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik.

Pada isi putusan lainnya, Hasyim disebut membantah pengakuan CAT.

Dalam perbincangan awal pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benaknya untuk merayu apalagi hingga membina hubungan asmara dengan CAT

“Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian."

"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.

Dalam putusan sidang etik, DKPP memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Syahganda kecam tindakan Hasyim

Aktivis senior sekaligus Direktur  Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan menyinggung pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 

Syahganda mengungkapkan, kasus dugaan asusila dengan korban CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda serta Hasnaeni atau wanita emas, menunjukkan tabiat buruk Hasyim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved