Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Hasyim Asyari

Ketua KPU RI Hasyim Asyari Diduga Lecehkan Ketua Umum Partai, Isi Chat WA jadi Bukti

Ketua KPU RI Hasyim Asyari diduga melecehkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni. Isi chat WA jadi bukti kuat.

Editor: Frandi Piring
via Tribun Medan
Ketua KPU RI Hasyim Asyari Lecehkan Hasnaeni, si Wanita Emas yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asyari diduga melakukan pelecehan terhadap Hasnaeni, si Wanita Emas yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu.

Atas kasus tersebut, Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik profesionalitas.

Hasyim Asyari terbukti menjalin komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Pihak Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni sebelumnya telah melaporkan Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya.

Dalam sidang kode etik DKPP, majelis sidang mengungkapkan isi pesan Hasyim Asyari ke Hasnaeni yang disebut telah melakukan pelecehan.

Pesan tersebut menunjukkan adanya kedekatan pribadi antar Hasyim dan Hasnaeni.

Hal ini dinilai DKPP melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi

yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Dewi dalam putusan yang ia bacakan.

Hasyim Asyari - Komisioner KPU
Hasyim Asyari - Komisioner KPU (Tribunnews.com)

Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU

dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,” jelas Dewi.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional

dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam sidang putusan ini Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved