Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Dipecat DKPP Lantaran Kasus Asusila, Berikut Sosok Hasyim Asy'ari

Saat sidang, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas tindakan asusila.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pemberhentian tersebut diumumkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Saat sidang, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas tindakan asusila.

Hal itu ia lakukan terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP Muhammad Tio.

Dalam putusan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Profil 

Dikutip dari laman resmi KPU, Hasyim Asy’ari menjadi Ketua KPU RI periode 2022-2027 terpilih pada rapat pleno yang digelar pada Selasa (12/4/2022).

Ia memiliki latar belakang sebagai seorang pendidik atau dosen di salah satu universitas di Jawa Tengah.

Hasyim sempat menjadi Dosen di Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah. 

Hasyim sendiri menjabat sebagai komisioner KPU RI sejak 2016 lalu.

Kala itu, ia masuk melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Komisioner KPU RI, Husni Kamil Malik, yang meninggal dunia.

Dikutip dari laman Humas Kemenko Polhuka RI polkam.go.id , jabatan Hasyim sebagai Komisioner KPU RI berlanjut di periode selanjutnya, yakni 2017-2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved